JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memprediksi jumlah permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan terus bertambah.
Menurut Koordinator Harian Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, hingga Kamis (17/12/2020) pukul 19.00 WIB sudah delapan permohonan sengketa hasil Pilkada 2020.
"Akan terus meningkat seiring daerah-daerah lain yang akan melakukan penetapan hasil di tingkat kabupaten/kota dan provinsi," kata Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.
Ihsan mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan melalui laman publikasi Sirekap setidaknya terdapat 62 kabupaten dan kota yang berpotensi mengajukan sengketa.
Baca juga: Kode Inisiatif: 62 Kabupaten atau Kota Berpotensi Ajukan Sengketa Pilkada ke MK
Sebarannya adalah. 9 daerah pemilihan wali kota, dan 53 daerah pemilihan bupati. Di luar itu, katanya, ada 3 daerah pemilihan gubernur yang berpotensi sengketa.
"Karena selisih suara terbanyak dengan peraih suara terbanyak kedua sangat tipis," ujarnya.
Adapun delapan permohonan yang sudah masuk ke MK berasal dari daerah Lampung Tengah, Kaimana, Musi Rawas Utara, Bulu Kumba, kemudian dua permohonan dari Karo, Konawe Kepulauan dan Ogan Komerin Ulu.
Ihsan pun mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengajukan permohonan terkait sengketa pilkada.
Baca juga: Kode Inisiatif: Sudah Ada 8 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 di MK
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah mempertimbangkan seperti batas waktu pengajuan yakni 3 hari kerja.
Kemudian memperhatikan ambang batas perselisihan hasil dan kedudukan hukum sebagai pemohon yang diatur secara rigid di dalam UU Pilkada dan peraturan MK.
Selanjutnya tetap menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster sengketa hasil Pilkada
Serta pengajuan sengketa ke MK harus dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada untuk meminimalisir konflik atau gesekan di masyarakat.
"Bahkan jika diperlukan pengajuan sengketa hasil di MK lebih baik diajukan secara online," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.