JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Harian Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan sudah ada delapan daerah yang mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ke Mahmakah Konstitusi.
Hal itu ia katakan berdasarkan hasil pemantauan Kode Inisiatif di laman MK hingga Kamis (17/12/2020) pukul 19.00 WIB.
"Meski di beberapa daerah masih ada yang melakukan proses rekapitulasi hasil, namun dibeberapa daerah lain sudah sampai pada penetapan hasil Pilkada 2020," kata Ihsan melalui keterangan tertulisnya, Kamis malam.
Dari hasil pemantauan sementara Kode Inisiatif, setidaknya sudah ada tujuh daerah tingkat kabupaten yang mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pilkada ke MK.
Baca juga: Kode Inisiatif: 62 Kabupaten atau Kota Berpotensi Ajukan Sengketa Pilkada ke MK
Serta terdapat satu daerah yang diajukan oleh dua pasangan calon sekaligus yakni Kabupaten Karo.
Adapun delapan daerah tersebut adalah Lampung Tengah, Kaimana, Musi Rawas Utara, Bulu Kumba, kemudian dua permohonan dari Karo, Konawe Kepulauan dan Ogan Komerin Ulu.
"Selain sebaran daerah di atas, terdapat satu daerah dengan Pilkada calon tunggal yang hasil penetapannya di ajukan ke MK oleh Pemantau Pemilihan yakni Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu," ujarnya.
Ihsan memprediksi permohonan sengketa hasil pilkada akan terus bertambah.
Berdasarkan hasil pemantauan Kode Inisiatif melalui laman publikasi Sirekap setidaknya terdapat 62 daerah potensial yang akan mengajukan sengketa.
Sebarannya adalah daerah daerah pemilihan gubernur, sembilan daerah pemilihan wali kota, dan 53 daerah pemilihan bupati.
"Karena selisih suara terbanyak dengan peraih suara terbanyak kedua sangat tipis," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.