JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal melakukan rapid test antigen secara acak terhadap pengunjung rest area yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kakorlantas Irjen Istiono menuturkan, mengawasi penerapan protokol kesehatan di rest area menjadi bagian dari tugas baru polisi selama Operasi Lilin 2020.
"Mulai Banten hingga Cikampek ada sekitar 70 titik rest area, nantinya kita akan gelar random cek khusus menggunakan swab antigen bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan," kata Istiono dalam keterangannya, Jumat (19/12/2020).
Sebagai informasi, Operasi Lilin 2020 digelar dalam rangka mengamankan Natal dan Tahun Baru 2021. Operasi berlangsung selama 21 Desember 2020-4 Januari 2021.
Adapun total sebanyak 123.451 personel kepolisian yang dikerahkan untuk operasi tersebut di seluruh Indonesia.
Baca juga: Daftar Lokasi dan Biaya Rapid Test Antigen Jabodetabek
Selain itu, untuk menegakkan protokol kesehatan, juga akan dibarengi dengan Operasi Yustisi dalam skala besar oleh TNI-Polri. Operasi Yustisi menyasar masyarakat yang masih bandel tak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.
Kemudian, pengetatan akan diberlakukan di seluruh gereja dengan membatasi jumlah pengunjung yang hadir secara langsung sebanyak 50 persen.
"Tidak boleh mendirikan tenda di luar gereja. Ini berlaku di semua wilayah, tidak terkecuali wilayah yang mayoritas umat Kristiani," tuturnya.
Sementara, untuk perayaan Tahun Baru 2020, Istiono menegaskan polisi tidak akan mengeluarkan izin keramaian, baik di hotel maupun lokasi wisata.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Imam Sugianto menuturkan, masyarakat kerap kali mudik saat libur akhir tahun.
Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, dapat berpotensi terjadi penularan Covid-19 sehingga perlu diantisipasi.
Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen, Ini Kata Ahli Epidemiologi
Maka dari itu, Polri akan melakukan pengetatan khususnya terhadap pelanggar protokol kesehatan, selama 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
"Seperti perkumpulan massa, baik itu perayaan maupun unjuk rasa, nantinya akan kita cegah. Ini berlaku di seluruh Indonesia," ujar Imam dalam keterangan tertulis yang sama.
Di samping itu, Ditjen Perhubungan Darat juga sudah menetapkan pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas demi kelancaran lalu lintas di tol selama libur akhir tahun.
Kendaraan sumbu tiga ke atas dilarang melintas Tol Cikampek hingga Palimanan pada 23 Desember pukul 00.00 WIB sampai 24 Desember pukul 24.00 WIB serta pada 30 Desember pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember pukul 24.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.