Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada Dinilai sebagai Anomali Demokrasi

Kompas.com - 17/12/2020, 20:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, fenomena calon tunggal pada Pilkada 2020 merupakan sebuah anomali demokrasi. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 25 pasangan calon tunggal pada pilkada.

Titi menuturkan, fenomena calon tunggal saat pemilu di beberapa negara biasanya terjadi di daerah dengan jumlah pemilih yang sedikit. Namun, hal sebaliknya justru terjadi di Indonesia.

"Calon tunggal menjadi anomali demokrasi di Indonesia. Calon tunggal dalam praktik pemilu global, biasanya terjadi di daerah dengan jumlah pemilih kecil," kata Titi dalam webinar bertajuk Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Bawaslu: Perolehan Suara Calon Tunggal di Pilkada 2020 Mendominasi di 25 Kabupaten/Kota

Titi menjelaskan, di daerah dengan jumlah pemilih yang tidak signifikan, partai politik biasanya tidak terlalu bertaruh dengan eksistensinya.

Sebab, parpol menganggap jumlah pemilih yang sedikit tidak akan memengaruhi eksistensi partai sebagai institusi politik.

Sementara di Indonesia, kata Titi, calon tunggal terjadi di daerah dengan jumlah pemilih yang besar.

"Lalu terjadi di tengah sistem multipartai yang kita anut, sehingga kemudian eksistensi partai politik sesungguhnya menjadi sangat penting di dalam mengusung calon," ujar Titi.

Baca juga: Menurut Data Sirekap, Calon Tunggal di 3 Daerah Ini Menang Lawan Kolom Kosong

Menurut Titi, fenomena calon tunggal di Indonesia justru menguat. Hal itu terbukti dari 25 paslon tunggal yang semuanya menang Pilkada.

Ia mengatakan, hanya ada satu kabupaten, yaitu kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yang kompetitif dengan kotak kosong.

"Tetapi sekali lagi, isu ini seolah-olah walaupun muncul tapi timbul tenggelam. Nah ini perlu mendapat penyelesaian karena sekali lagi calon tunggal di dalam praktik demokrasi kita yang multipartai, jumlah pemilih besar, lalu tingkat kompetisi antar partai mestinya kompetitif. Dia menjadi anomali," tuturnya.

"Sulit dipahami di tengah kondisi dan lanskap demokrasi kita, bisa muncul calon tunggal bak cendawan di musim hujan," kata Titi.

Baca juga: Ini Mekanisme Pemilihan Pilkada 2020 dengan Pasangan Calon Tunggal

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengakui bahwa tren calon tunggal terus meningkat. Berdasarkan data KPU pada Pilkada 2020, setidaknya ada 25 daerah yang diikuti satu pasangan calon.

"Lalu dua pasangan calon ada di 97 daerah, tiga pasangan calon ada di 85 daerah, empat pasangan calon di 51 daerah, dan lima pasangan calon di 12 daerah," ucap Arief.

Pada Pilkada 2015, jumlah calon tunggal tercatat sebanyak 3 paslon. Kemudian bertambah pada 2017 menjadi 9 paslon. Jumlah paslon tunggal makin meningkat pada Pilkada 2018, yakni 16 paslon.

Di sisi lain, Arief menuturkan, tren daerah dengan banyak pasangan calon malah menurun. Padahal, KPU pernah mencatat satu daerah yang memiliki sembilan pasangan calon kepala daerah. 

Sedangkan, pada Pilkada 2020 paling banyak hanya diikuti oleh lima pasangan calon. Sehingga dapat dikatakan tren calon tunggal menguat, namun tren daerah yang memiliki banyak pasangan calon menurun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com