Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan Kemenkes Jalin Kerja Sama Program Kesehatan Bebas Korupsi

Kompas.com - 17/12/2020, 18:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan menjalin kerja sama dalam rangka pelaksanaan program kesehatan bebas korupsi, Kamis (17/12/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, nota kesepahaman itu bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pemanfaatan sumber daya masing-masing pihak dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Terawan ke Jajaran Kemenkes: Jangan Coba-coba Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme!

"Tadi kita sudah laksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Itu dalam rangka menjalankan tugas pokok mencegah supaya tidak terjadi korupsi," kata Firli dalam acara penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kemenkes RI, Kamis, dikutip dari siaran pers.

"Pada bulan April 2020, segera setelah pemerintah mengumumkan Covid-19 sebagai bencana nasional, KPK ikut sejak awal dalam monitoring atas penyelenggaraan program penanganan Covid-19," ucap Firli.

Lingkup kerja sama tersebut meliputi upaya pencegahan korupsi, pendidikan dan pelatihan, penyediaan narasumber dan ahli, penguatan kaspasitas internal untuk pengawasan, pembangunan integritas pegawai dan organisasi.

Kemudian, penguatan pengelolaan program pelayanan kesehatan dan fungsi Kemenkes sebagai regulator, pemantauan proses pengadaan barang dan jasa, supervisi dalam pengamanan barang milik negara, koordinasi supervisi dalam penanganan pandemi/wabah/bencana, serta pertukaran informasi dan data.

Baca juga: Menilik Perbedaan Vaksin Subsidi dan Vaksin Mandiri, Ini Penjelasan Kemenkes

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan, pihaknya berkomitmen mewujudkan satuan kerja kesehatan yang bersih dari korupsi.

"Saya berharap kita semua dan seluruh pegawai ASN Kementerian Kesehatan dapat menjadi contoh dan panutan yang baik. Saat ini negara butuh aparatur yang tak hanya kompeten, tapi juga aparatur yang berintegritas,” kata Terawan.

Nota kesepahaman tersebut merupakan pembaruan terhadap nota kesepahaman terdahulu yang ditandatangani pada 2016.

Nota kesepahaman ini diharapkan akan menguatkan komitmen untuk melakukan pencegahan korupsi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

"Harapannya, setiap anggaran negara yang dialokasikan untuk program-program kesehatan masyarakat dapat terwujud demi kepentingan rakyat dan mengurangi potensi penyimpangan dalam implementasinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com