Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: UU Pilkada Belum Didesain Adaptif pada Kondisi Pandemi

Kompas.com - 17/12/2020, 16:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini mengevaluasi berlangsungnya Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi.

Berdasarkan hasil evaluasi sementara, ia mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Pilkada yang saat ini yaitu UU Pilkada Nomor 6 Tahun 2020 belum adaptif pada kondisi pandemi.

"Sehingga Pilkada itu berjalan dengan kerangka hukum untuk situasi normal. Penyesuaian tata kelola pemilihan akhirnya hanya mengandalkan sepenuhnya pada peraturan yang dibuat penyelenggara Pemilu dan peraturan teknis lainnya," kata Titi dalam Webinar Nasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) bertajuk "Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan" Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Bawaslu: Perolehan Suara Calon Tunggal di Pilkada 2020 Mendominasi di 25 Kabupaten/Kota

Ia juga menemukan banyak ekspektasi publik yang tidak mampu diwadahi penyelenggara.

Misalnya, soal ketegasan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dinilai masih menggunakan UU di luar UU Pilkada.

"Makanya kemudian ini di-spin gitu ya. Ketika ada kerumunan lalu ditindak tegas menggunakan UU umum, akhirnya kemudian di-spin isunya dengan kenapa Pilkada tidak ditindak," ujarnya.

Selain itu, ia juga menemukan persoalan metode pemungutan suara khusus di masa pandemi.

Titi berpendapat, Indonesia bahkan belum memiliki metode pemungutan suara yang sesuai di masa pandemi.

"Padahal, kalau kita belajar di negara-negara maju, mereka setidaknya punya metode khusus apakah memilih lewat pos atau kemudian early voting, memilih lebih awal. Lalu penggunaan teknologi untuk penghitungan suara atau rekapitulasi suara," contohnya.

Sehingga, kata dia, Pilkada ke depan harus didesain lebih adaptif untuk mengantisipasi situasi pandemi.

Namun, jika kemudian ingin dibuat secara umum, Titi menyarankan harus ada akses hukum yang memberikan akses kepada penyelenggara pemilihan untuk lebih leluasa mengatur teknis pemilihan di masa pandemi.

"Jadi kalau UU tidak mau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan teknis pemilihan di masa pandemi, maka berikanlah akses atau cantelan agar penyelenggara pemilu punya otoritas untuk mengatur secara lebih penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi," kata Titi.

Tiga bulan sebelum Pilkada dilaksanakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengaku, pihaknya sudah semaksimal mungkin mengatur protokol kesehatan Pilkada melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Baca juga: Kelompok Masyarakat Sipil Dinilai Berhasil dalam Mendorong Penerapan Protokol Kesehatan pada Pilkada

Namun demikian, aturan yang dibuat KPU tetap disesuaikan dengan bunyi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2020 yang sebenarnya tak mengatur soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

KPU, kata Raka, tak bisa membuat ketentuan PKPU yang melebihi aturan dalam UU Pilkada.

"Tentu kami sudah semaksimal mungkin menuangkan apa yang menjadi kewenangan KPU di dalam Peraturan KPU. Lebih dari itu saya kira akan sulit karena undang-undangnya kan juga masih sama UU 10 Tahun 2016," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com