JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari terlebih dahulu putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebelum memutuskan akan menempuh upaya hukum atau tidak.
Putusan banding tersebut memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara, tetapi Wawan tetap dinyatakan tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun Jaksa KPK mendakwa wawan dengan TPPU selain pasal tindak pidana korupsi.
"JPU akan ambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Meski Hukuman Diperberat, Wawan Tetap Lepas dari Jerat TPPU di Tingkat Banding
Ali mengatakan, KPK akan terlebih dahulu mempelajari pertimbangan majelis hakim tingkat banding sebelum mengambil sikap berikutnya.
Di samping itu, Ali mengapresiasi majelis hakim yang telah mempedomani Peraturan MA tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perma tersebut antara lain mengatur aspek-aspek yang dapat diperhatikan hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi terdakwa kasus korupsi yang didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
"Kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara tipikor," ujar Ali.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan KPK dan memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu dari empat tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan banding dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Wawan, Adik Atut, Menjadi 7 Tahun Penjara
Namun, majelis hakim banding menilai Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan JPU KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.