Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Hukuman Diperberat, Wawan Tetap Lepas dari Jerat TPPU di Tingkat Banding

Kompas.com - 17/12/2020, 14:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tetap bebas dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan putusan hakim di tingkat banding.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, Wawan tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga penuntut umum tersebut," demikian bunyi amar putusan banding dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Wawan, Adik Atut, Menjadi 7 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai JPU KPK tidak mengurai secara rinci tindak pidana asal dalam dakwaan sehingga gagal memenuhi unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPPU.

"Sehingga tidak mungkin penuntut umum dapat mengetahui perbuatan dan kesalahan mana yang dilakukan terdakwa selain dugaan tindak pidana pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012," demikian bunyi pertimbangan majelis hakim banding.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim PT DKI hanya memperberat hukuman penjara Wawan dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.

Majelis hakim banding berpendapat, putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Namun Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu untuk mengadakan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa," kata majelis hakim.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Wawan, KPK Hati-hati Terapkan Pasal TPPU kepada Nurhadi

Pertimbangan tersebut antara lain kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut masuk dalam kategori berat serta keuntungan yang diperoleh Wawan tergolong tinggi.

Adapun dalam perkara TPPU, Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp 479 miliar.

Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada tahun 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chosiyah.

Dalam kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010, Wawan juga disebut telah melakukan pencucian uang sebesar Rp 100.731.456.119.

Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang.

Lalu, dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan hingga Rp 1,7 triliun dari proyek-proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com