JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua komisaris PT Dirgantara Indonesia (DI), Slamet Soedarsono dan Isfan Fajar Satryo, Kamis (17/12/2020).
Slamet dan Isfan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007-2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh, eks direktur PT DI)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Selain Slamet dan Isfan, KPK juga memanggil dua orang pensiunan yaitu Tisna Komara dan Abdul Ghofur untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Baca juga: Dugaan Korupsi PT DI, KPK Dalami Persetujuan Komisaris soal Kerja Sama dengan Mitra
Pemeriksaan terhadap empat saksi itu rencananya akan dilakukan di Kantor Polrestabes Bandung.
Dalam tiga hari terakhir, penyidik memanggil sejumlah mantan komisaris PT DI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Pada Selasa (15/12/2020), penyidik memeriksa mantan Komisaris Utama PT DI Ida Bagus Putu Dunia, mantan Komisaris PT DI Slamet Senoadji, dan Kadiv Perbendaharaan PT DI Dedy Iriandy.
"(Ketiga saksi) didalami pengetahuannya mengenai dugaan persetujuan dilaksanakannya kerjasama dgn pihak mitra penjualan dan dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," kata Ali, Selasa malam.
Baca juga: Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Dalami Aliran Uang
Sementara, pada Rabu (16/12/2020), penyidik memeriksa Komisaris Utamma PT DI Yuyu Sutisna, mantan Komisaris Utama PT DI Agus Supriatna, dan mantan Komisaris Independen PT DI Bambang Wahyudi.
"Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerjasama dengan mitra penjualan," kata Ali, Kamis pagi.
Diketahui, Budiman Saleh adalah satu dari tiga tersangka baru dalam kasus dugana korupsi di PT DI.
Budiman merupakan Direktur Aerostructure PT DI tahun 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, serta Direktur Niaga dan Resktrukturisasi PT DI 2012-2017, jabatan terakhinya adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi di PT DI, Dua Mantan Komisaris Utama Dipanggil KPK
Dalam kasus ini, Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktif sebesar Rp 686.185.000.
Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT DI periode 2007-2010 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2007.
Rapat itu menyepakati sejumlah hal, salah satunya menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user.
Para pihak PT DI kemudian melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan yaitu PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Raya, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, PT Niaga Putra Bangsa, serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata untuk menjadi mitra penjualan.
Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dua Pensiunan TNI AD
PT DI kemudian melakukan penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.
"Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (22/10/2020).
Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.
Lalu, uang yang ada di rekening tersebut dikembalikan ke pihak-pihak PT DI maupun pihak lain melalui transfer, tunai, atau cek.
Baca juga: Kasus PT DI, KPK Panggil Eks Wamen BUMN Mahmuddin Yasin
"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI (Persero) melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI (Persero), pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," kata Karyoto.
KPK menaksir kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 315 miliar terdiri dari Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dollar AS.
Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut PT DI Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi telah dibawa ke persidangan.
Budi didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 2.009.722.500 sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 13.099.617.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.