Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia sebagai Saksi

Kompas.com - 17/12/2020, 11:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua komisaris PT Dirgantara Indonesia (DI), Slamet Soedarsono dan Isfan Fajar Satryo, Kamis (17/12/2020).

Slamet dan Isfan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007-2017.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh, eks direktur PT DI)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.

Selain Slamet dan Isfan, KPK juga memanggil dua orang pensiunan yaitu Tisna Komara dan Abdul Ghofur untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Baca juga: Dugaan Korupsi PT DI, KPK Dalami Persetujuan Komisaris soal Kerja Sama dengan Mitra

Pemeriksaan terhadap empat saksi itu rencananya akan dilakukan di Kantor Polrestabes Bandung.

Dalam tiga hari terakhir, penyidik memanggil sejumlah mantan komisaris PT DI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Pada Selasa (15/12/2020), penyidik memeriksa mantan Komisaris Utama PT DI Ida Bagus Putu Dunia, mantan Komisaris PT DI Slamet Senoadji, dan Kadiv Perbendaharaan PT DI Dedy Iriandy.

"(Ketiga saksi) didalami pengetahuannya mengenai dugaan persetujuan dilaksanakannya kerjasama dgn pihak mitra penjualan dan dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," kata Ali, Selasa malam.

Baca juga: Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Dalami Aliran Uang

Sementara, pada Rabu (16/12/2020), penyidik memeriksa Komisaris Utamma PT DI Yuyu Sutisna, mantan Komisaris Utama PT DI Agus Supriatna, dan mantan Komisaris Independen PT DI Bambang Wahyudi.

"Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerjasama dengan mitra penjualan," kata Ali, Kamis pagi.

Diketahui, Budiman Saleh adalah satu dari tiga tersangka baru dalam kasus dugana korupsi di PT DI.

Budiman merupakan Direktur Aerostructure PT DI tahun 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, serta Direktur Niaga dan Resktrukturisasi PT DI 2012-2017, jabatan terakhinya adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi di PT DI, Dua Mantan Komisaris Utama Dipanggil KPK

Dalam kasus ini, Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktif sebesar Rp 686.185.000.

Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT DI periode 2007-2010 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2007.

Rapat itu menyepakati sejumlah hal, salah satunya menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com