JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua komisaris PT Dirgantara Indonesia (DI), Slamet Soedarsono dan Isfan Fajar Satryo, Kamis (17/12/2020).
Slamet dan Isfan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007-2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh, eks direktur PT DI)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Selain Slamet dan Isfan, KPK juga memanggil dua orang pensiunan yaitu Tisna Komara dan Abdul Ghofur untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Baca juga: Dugaan Korupsi PT DI, KPK Dalami Persetujuan Komisaris soal Kerja Sama dengan Mitra
Pemeriksaan terhadap empat saksi itu rencananya akan dilakukan di Kantor Polrestabes Bandung.
Dalam tiga hari terakhir, penyidik memanggil sejumlah mantan komisaris PT DI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Pada Selasa (15/12/2020), penyidik memeriksa mantan Komisaris Utama PT DI Ida Bagus Putu Dunia, mantan Komisaris PT DI Slamet Senoadji, dan Kadiv Perbendaharaan PT DI Dedy Iriandy.
"(Ketiga saksi) didalami pengetahuannya mengenai dugaan persetujuan dilaksanakannya kerjasama dgn pihak mitra penjualan dan dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," kata Ali, Selasa malam.
Baca juga: Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Dalami Aliran Uang
Sementara, pada Rabu (16/12/2020), penyidik memeriksa Komisaris Utamma PT DI Yuyu Sutisna, mantan Komisaris Utama PT DI Agus Supriatna, dan mantan Komisaris Independen PT DI Bambang Wahyudi.
"Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerjasama dengan mitra penjualan," kata Ali, Kamis pagi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan