JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim menegur perilaku Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena dinilai kerap menyela saat ditanya dan memberi keterangan yang berbeda-beda dalam persidangan.
"Saudara dalam memberikan keterangan tertawa-tawa, ini terkait wibawa pengadilan, belum ditanya saudara juga selalu mencela," kata anggota Majelis Hakim Agus Salim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020) dikutip dari Antara.
Dalam sidang kali ini, Pinangki bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Adapun Pinangki juga berstatus terdakwa di kasus yang sama.
Baca juga: Jaksa Pinangki Klaim Ingin Eksekusi Djoko Tjandra, tapi Tak Laporkan Pertemuannya ke Atasan
Pinangki lalu meminta maaf dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Kemudian, Hakim Agus kembali menasihati Pinangki.
"Berkali-kali terjadi, jangan Saudara menyela kalau tidak ditanya, kalau memang ada yang tidak tepat tunjukkan yang tidak tepat. Keterangan Saudara terus berbeda-beda dalam persidangan, tolong kita semua kerja untuk negara, tolong hargai pekerjaan ini," kata hakim Agus Salim.
"Maaf, Majelis, terima kasih sudah mengingatkan," jawab Pinangki.
Ia kemudian mengaku bahwa dirinya tidak konsentrasi saat memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Jaksa Pinangki Akui Bolos Kerja untuk ke Singapura dan Malaysia
Maka dari itu, Pinangki yang sebenarnya tahu Djoko Tjandra adalah terpidana saat bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 November 2019, menjawab hal sebaliknya dalam BAP.
"Saya ke Kuala Lumpur sebenarnya saya sudah tahu Djoko Tjandra terpidana Yang Mulia. Saya sudah tahu sejak Oktober 2019," kata Pinangki.
Jaksa Pinangki kemudian mulai menangis.
Ia mengungkapkan bahwa hidupnya hancur saat terjerat kasus tersebut.
"Saya ditahan untuk logika hukum yang menurut saya tidak bisa dipertanggungjawabkan, saya ditahan dan harus berpisah dengan anak saya, jadi saya tanda tangan saja BAP saya, saya menolak diperiksa Bareskrim, hidup saya hancur saat itu," ujar Pinangki.
Baca juga: Dokter Ungkap Biaya Perawatan Jaksa Pinangki Capai Rp 100 Juta Per Tahun
Saat diperiksa oleh penyidik, Pinangki mengaku terus menangis dan memikirkan bagaimana agar proses itu cepat selesai.
Menurut dia, gelar doktor hukum atau jabatan jaksa yang dimilikinya tidak berarti apabila berpisah dengan anak.
"Tidak ada artinya kalau pisah sama anak, doktor hukum atau jaksa atau dosen, tapi saya ibu yang tidak pernah pisah sama anak," jawab Pinangki setengah berteriak.
Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Suap itu diduga diberikan dalam rangka mengurus fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Sementara, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.