Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Keterangan Berbeda-beda dan Menyela Saat Ditanya, Jaksa Pinangki Ditegur Hakim

Kompas.com - 17/12/2020, 10:49 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim menegur perilaku Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena dinilai kerap menyela saat ditanya dan memberi keterangan yang berbeda-beda dalam persidangan.

"Saudara dalam memberikan keterangan tertawa-tawa, ini terkait wibawa pengadilan, belum ditanya saudara juga selalu mencela," kata anggota Majelis Hakim Agus Salim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020) dikutip dari Antara.

Dalam sidang kali ini, Pinangki bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Adapun Pinangki juga berstatus terdakwa di kasus yang sama.

Baca juga: Jaksa Pinangki Klaim Ingin Eksekusi Djoko Tjandra, tapi Tak Laporkan Pertemuannya ke Atasan

Pinangki lalu meminta maaf dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Kemudian, Hakim Agus kembali menasihati Pinangki.

"Berkali-kali terjadi, jangan Saudara menyela kalau tidak ditanya, kalau memang ada yang tidak tepat tunjukkan yang tidak tepat. Keterangan Saudara terus berbeda-beda dalam persidangan, tolong kita semua kerja untuk negara, tolong hargai pekerjaan ini," kata hakim Agus Salim.

"Maaf, Majelis, terima kasih sudah mengingatkan," jawab Pinangki.

Ia kemudian mengaku bahwa dirinya tidak konsentrasi saat memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Jaksa Pinangki Akui Bolos Kerja untuk ke Singapura dan Malaysia

Maka dari itu, Pinangki yang sebenarnya tahu Djoko Tjandra adalah terpidana saat bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 November 2019, menjawab hal sebaliknya dalam BAP.

"Saya ke Kuala Lumpur sebenarnya saya sudah tahu Djoko Tjandra terpidana Yang Mulia. Saya sudah tahu sejak Oktober 2019," kata Pinangki.

Jaksa Pinangki kemudian mulai menangis.

Ia mengungkapkan bahwa hidupnya hancur saat terjerat kasus tersebut.

"Saya ditahan untuk logika hukum yang menurut saya tidak bisa dipertanggungjawabkan, saya ditahan dan harus berpisah dengan anak saya, jadi saya tanda tangan saja BAP saya, saya menolak diperiksa Bareskrim, hidup saya hancur saat itu," ujar Pinangki.

Baca juga: Dokter Ungkap Biaya Perawatan Jaksa Pinangki Capai Rp 100 Juta Per Tahun

Saat diperiksa oleh penyidik, Pinangki mengaku terus menangis dan memikirkan bagaimana agar proses itu cepat selesai.

Menurut dia, gelar doktor hukum atau jabatan jaksa yang dimilikinya tidak berarti apabila berpisah dengan anak.

"Tidak ada artinya kalau pisah sama anak, doktor hukum atau jaksa atau dosen, tapi saya ibu yang tidak pernah pisah sama anak," jawab Pinangki setengah berteriak.

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Suap itu diduga diberikan dalam rangka mengurus fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sementara, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com