Lalu, uang yang ada di rekening tersebut dikembalikan ke pihak-pihak PT DI maupun pihak lain melalui transfer, tunai, atau cek.
"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI (Persero) melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI (Persero), pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," kata Karyoto.
Baca juga: PT DI Targetkan Produksi Pesawat N219 Sebanyak 4 Unit Per Tahun
KPK menaksir kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 315 miliar terdiri dari Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dollar AS.
Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama PT DI, Budi Santoso dan eks Asisten Dirut PT DI Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi telah dibawa ke persidangan.
Budi didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 2.009.722.500, sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 13.099.617.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.