Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Minta Ridwan Kamil dan Mahfud Redam Perdebatan Terkait Kasus Rizieq

Kompas.com - 17/12/2020, 10:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Arif Kuswardono meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dapat menahan diri dalam menanggapi kekisruhan kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Menurut Arif, kedua pejabat publik tersebut seharusnya bisa saling meredam dengan tidak mengeluarkan pernyataan ketika salah satu di antaranya masih dalam pemeriksaan kepolisian.

"Selama dalam pemeriksaan polisi, sebaiknya tidak perlu melontarkan statement yang melemparkan kesalahan kepada orang lain atau menyudutkan. Biarlah pemerikaan polisi berjalan dulu, nanti biar polisi yang menganalisa," ujar Arif ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020) pagi.

Arif menilai, keduanya mempunyai perbedaan pandangan dalam kasus Rizieq. 

Baca juga: Saling Balas Mahfud dan Ridwan Kamil di Twitter dalam Kasus Kerumunan Rizieq Shihab...

Menurutnya, pernyataan Mahfud dapat dimaknai sebagai tanggapan atas kepulangan Rizieq ke Tanah Air pada 9 November 2020.

Sedangkan, pendapat Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, keluar pasca-dirinya diperiksa aparat kepolisian.

Ia memandang, pernyataan keduanya memiliki nuansa yang berbeda dalam menempatkan kasus Rizieq.

Sebagai pejabat publik, Arif menambahkan, keduanya seharusnya bisa mengeluarkan informasi atau pernyataan yang mengedukasi publik dengan tingginya nilai akuntabilitas. Bukan justru cenderung saling melemparkan kesalahan satu sama lain.

"Jadi jangan digeser ke ranah politik, biarlah hukum yang berjalan," kata Arif.

Emil dan Mahfud terlibat saling lempar pendapat pada Rabu (16/12/2020). Keduanya mempunyai pandangan yang berbeda terkait kepulangan Rizieq ke Tanah Air yang kemudian memicu terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Ridwan Kamil Pertanyakan Gubernur Banten Tak Diperiksa, Wahidin Halim: Jangan Kami Disalahkan...

Dalam pandangan Emil, kekisruhan ini bermula dari pernyataan Mahfud terkait kepulangan Rizieq dari Arab Saudi. Bahkan ia meminta Mahfud harus bertanggung jawab.

"Jadi beliau juga harus bertanggung jawab, tak hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi ya. Jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ucap Emil usai diperiksa di Mapolda Jawa Barat, Rabu kemarin.

Pernyataan itu mengundang reaksi Mahfud. Melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, ia menyatakan siap bertanggung jawab.

Mahfud menilai bahwa pengumumannya kala itu sudah beserta permintaan syarat, yakni menjaga ketertiban dan protokol kesehatan ketika Rizieq Pulang ke Indonesia.

"Siap, Kang RK ( Ridwan Kamil), saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS ( Rizieq Shihab) diizinkan pulang ke Indonesia," terang Mahfud dalam cuitannya, Rabu (16/12/2020).

"Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," sambung Mahfud dalam cuitannya.

Cuitan ini kemudian mengundang perhatian Emil.

Emil mempertanyakan tanggung jawab pemerintah pusat dalam kasus ini. Menurutnya, pemerintah daerah dan pusat semestinya mempunyai tanggung jawab bersama terkait kasus Rizieq.

"Siap Pak Mahfud. Pusat-daerah harus sama-sama memikul tanggung jawab. Mengapa kerumunan di bandara yang sangat masif & merugikan kesehatan/ekonomi, tidak ada pemeriksaan seperti halnya kami berkali-kali. Mengapa kepala daerah terus yang harus dimintai bertanggungjawab. Mohon maaf jika tidak berkenan," tulis Emil melalui akun Twitter-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com