JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah, Gusmin Tuarita dan Siswidodo, Rabu (16/12/2020).
Gusmin merupakan eks Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016. Sedangkan Siswidodo adalah Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat.
Dalam pemeriksaan terhadap Gusmin dan Siswidodo, penyidik mendalami transaksi dan aliran uang yang diterima keduanya terkait kasus tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan keduanya mengenai dugaan berbagai transaksi dan aliran uang yang diterima oleh para Tersangka terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Kerugian Negara Terkait Bansos Covid-19 ke KPK
Dalam kasus ini, Gusmin selama kurun waktu 2013-2018 diduga telah menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon HGU, baik secara langsung ataupun melalui Siswidodo.
Atas penerimaan uang itu, Gusmin diduga telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp 22,23.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadi Gusmin, rekening istrinya, serta rekening anak-anaknya.
Sementara, uang tunai yang diterima Siswidodo dikumpulkan ke para bawahan dan dijadikan uang operasional tidak resmi di samping digunakan untuk keperluan pribadi.
Gusmin dan Siswidodo tidak melaporkan penerimaan tersebut dalam kurun waktu 30 hari kerja sehingga keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.