Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: 462 Akun Masih Aktif Lakukan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2020

Kompas.com - 17/12/2020, 09:24 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 462 akun resmi baik dari pasangan calon, partai politik dan tim kampanye yang masih aktif melakukan kampanye di masa tenang Pilkada 2020 lalu.

Padahal, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2020 telah melarang adanya kampanye pada masa tenang.

"Sebanyak 462 akun resmi yang masih aktif berkampanye di Puskata Iklan Facebook selama masa tenang," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi persnya, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Bawaslu Minta 739 Konten Internet Pelanggar Aturan Pilkada Dihapus

Fritz mengatakan, pada hari pertama masa tenang yakni 6 Desember 2020, terdapat 76 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook.

Kemudian pada hari kedua, Bawaslu menemukan 141 akun resmi yang masih aktif di pustaka lklan Facebook.

Sedangkan, masa tenang berakhir pada 8 Desember 2020 dan masa pemungutan suara pilkada dilakukan pada 9 Desember 2020.

"Dari hasil patroli, Bawaslu menemukan 245 akun resmi yang masih aktif Pustaka Iklan Facebook," ujar dia.

Bawaslu juga telah memeriksa 1.557 uniform resource locator (URL) atau konten internet yang berpotensi disalahgunakan dalam Pilkada 2020.

Baca juga: Bawaslu: Sebagian Besar Rekapitulasi Suara Pilkada Dilakukan Manual

Data tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu sejak 1 Oktober 2020.

Dari 1.557 URL yang telah diperiksa, Bawaslu meminta sebanyak 739 URL untuk di-take down atau dihapus.

Alasan Bawaslu untuk meminta di-take down karena URL tersebut telah melanggar Pasal 69 huruf b, c, k UU Pilkada, PKPU 11/2020, PKPU 13/2020 dan UU ITE.

Berdasarkan analisis Bawaslu, terdapat 193 URL yang melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada, lalu 522 URL yang melanggar Pasal 69 huruf k UU Pilkada jo. PKPU 11/2020 jo Pasal 62 PKPU 13/2020.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 100 TPS

Sementara, 22 URL yang melanggar Pasal 69 huruf b UU Pilkada, dan 2 URL melanggar UU ITE.

"Untuk men-take down URL-URL tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo dan Facebook," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com