JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 462 akun resmi baik dari pasangan calon, partai politik dan tim kampanye yang masih aktif melakukan kampanye di masa tenang Pilkada 2020 lalu.
Padahal, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2020 telah melarang adanya kampanye pada masa tenang.
"Sebanyak 462 akun resmi yang masih aktif berkampanye di Puskata Iklan Facebook selama masa tenang," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi persnya, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Bawaslu Minta 739 Konten Internet Pelanggar Aturan Pilkada Dihapus
Fritz mengatakan, pada hari pertama masa tenang yakni 6 Desember 2020, terdapat 76 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook.
Kemudian pada hari kedua, Bawaslu menemukan 141 akun resmi yang masih aktif di pustaka lklan Facebook.
Sedangkan, masa tenang berakhir pada 8 Desember 2020 dan masa pemungutan suara pilkada dilakukan pada 9 Desember 2020.
"Dari hasil patroli, Bawaslu menemukan 245 akun resmi yang masih aktif Pustaka Iklan Facebook," ujar dia.
Bawaslu juga telah memeriksa 1.557 uniform resource locator (URL) atau konten internet yang berpotensi disalahgunakan dalam Pilkada 2020.
Baca juga: Bawaslu: Sebagian Besar Rekapitulasi Suara Pilkada Dilakukan Manual
Data tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu sejak 1 Oktober 2020.
Dari 1.557 URL yang telah diperiksa, Bawaslu meminta sebanyak 739 URL untuk di-take down atau dihapus.
Alasan Bawaslu untuk meminta di-take down karena URL tersebut telah melanggar Pasal 69 huruf b, c, k UU Pilkada, PKPU 11/2020, PKPU 13/2020 dan UU ITE.
Berdasarkan analisis Bawaslu, terdapat 193 URL yang melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada, lalu 522 URL yang melanggar Pasal 69 huruf k UU Pilkada jo. PKPU 11/2020 jo Pasal 62 PKPU 13/2020.
Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 100 TPS
Sementara, 22 URL yang melanggar Pasal 69 huruf b UU Pilkada, dan 2 URL melanggar UU ITE.
"Untuk men-take down URL-URL tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo dan Facebook," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.