JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengakui dirinya bolos kerja untuk pergi ke Singapura dan Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Hal itu disampaikan Pinangki saat bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Mohon izin, 11-15 November 2019 itu saya bolos, nanti kalau saya ngomong dengan atasan (soal pertemuan dengan Djoko Tjandra) malah jadi masalah, jadi saya tidak lapor," kata Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020), seperti dikutip Antara.
Menurut Pinangki, ia memang berada di Singapura untuk mengantar ayahnya berobat selama 11-15 November 2019.
Di sela-sela itu, tepatnya tanggal 12 November 2019, Pinangki berangkat ke Kuala Lumpur untuk bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan kejaksaan.
Baca juga: Saksi Anggap Jaksa Pinangki Dekat dengan Djoko Tjandra, Ini Alasannya
Hakim pun sempat bertanya mengapa Pinangki memilih bolos dibanding meminta izin ke atasannya.
"Saya ke Singapura 11-15 November 2019 itu karena saya sudah kehabisan jatah cuti, sedangkan kalau jaksa pergi keluar negeri harus ada clearance, dan clearance harus berdasarkan cuti," jawab Pinangki.
Ketika ditanya kembali alasannya memilih bolos, Jaksa Pinangki mengaku merasa tidak enak karena harus mengajukan izin.
Setelah pertemuan itu, Pinangki kembali bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur pada 19 November 2019. Pertemuan ini turut dihadiri temannya yang sekaligus pengacara, Anita Kolopaking, dan seorang pihak swasta bernama Rahmat.
Pertemuan berikutnya terjadi pada 25-26 November 2019. Pinangki, Anita, dan Andi Irfan bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.
Pinangki pun mengaku mengajak Andi Irfan karena temannya bernama Endah berhalangan. Menurut pengakuan Pinangki, ia tidak mengajak suaminya karena hubungannya sedang tidak baik saat itu.
Baca juga: Biaya Sewa Apartemen Jaksa Pinangki Disebut Capai Rp 882 Juta Per Tahun
Hakim lalu bertanya apakah Djoko Tjandra menginginkan ada orang lain selain Rahmat dan Anita Kolopaking.
"Tidak, kalau Anita, Rahmat, dan Andi Irfan mau jujur sama diri sendiri mereka mungkin bisa menyampaikan kalau saya tidak mau ikut campur urusan duit, itu yang sebenarnya terjadi," jawab Pinangki.
Menurutnya, ia mengajak Andi Irfan hanya sekadar untuk menemani.
"Tidak ada kenalkan Andi Irfan sebagai orang dari media?" tanya Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto.
"Dia bukan orang media," jawab Pinangki.
Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Suap itu diduga diberikan dalam rangka mengurus fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Sementara itu, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.