Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

636.154 Kasus Covid-19 di Indonesia dan Rencana Pemerintah Perketat Aktivitas Jelang Akhir Tahun

Kompas.com - 17/12/2020, 06:56 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melaporkan kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah setiap harinya.

Hingga Rabu (16/12/2020), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat sebanyak 636.154 kasus Covid-19, setelah terjadi penambahan 6.725 kasus baru dalam waktu 24 jam. Kasus baru itu tersebar di 33 provinsi.

Berdasarkan data yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, kasus tertinggi tercatat di Jawa Barat yaitu sebanyak 1.434 kasus baru.

Selanjutnya, disusul DKI Jakarta dengan 1.221 kasus, Jawa Timur dengan 755 kasus, Sulawesi Selatan sebanyak 447 kasus dan Jawa Tengah dengan 421 kasus.

Selain itu, Satgas juga melaporkan penambahan 137 kasus kematian akibat Covid-19. Sehingga, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 menajdi 19.248 orang.

Sementara itu, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 5.328 orang, sehingga jumlahnya menjadi 521.984 orang.

Baca juga: UPDATE 16 Desember: Pemerintah Catat 62.364 Suspek Covid-19

Secara kumulatif, jumlah spesimen yang telah diperiksa yaitu 6.546.376 spesimen dari 4.383.985 orang yang diambil sampelnya.

Lebih lanjut, kasus Covid-19 telah berdampak 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.

Pemerintah perketat kebijakan jelang akhir tahun

Pemerintah melakukan pengetatan kebijakan aktivitas publik menjelang akhir tahun 2020. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumuman yang berpotensi mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19.

Salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah adalah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan di DKI Jakarta hingga pukul 19.00 WIB. Aturan ini akan dilaksanakan mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” kata Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers, Selasa (15/12/2020).

Agar kebijakan ini tidak membebani penyewa tempat usaha, Luhut meminta pemilik pusat usaha memberikan keringanan biaya sewa.

Baca juga: UPDATE 16 Desember: Total Kasus Positif di Tangsel Capai 3.248

Untuk DKI Jakarta, Luhut melanjutkan, pemerintah daerah diminta memperketat kebijakan bekerja dari rumah (work from home) sampai 75 persen.

Selain itu, untuk perkotaan lainnya, pemerintah daerah harus melakukan pengetatan pembatasan jam tempat makan, hiburan dan mal hingga pukul 20.00.

Tak hanya wilayah perkotaan, untuk di wilayah perdesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Terakhir, khusus wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut meminta ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata

Luhut mengatakan, wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR pada H-2 sebelum penerbangan ke Bali.

Adapun wisatawan yang menempuh jalur darat diwajibkan melakukan rapid test antigen pada H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali.

Mekanisme untuk melakukan pemeriksaan Covid-19 ini akan dibuat oleh Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan.

Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mendukung pengetatan kebijakan tersebut.

Baca juga: UPDATE 16 Desember: Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 1.221

Ia meminta, agar pemerintah konsisten dan kebijakan itu tidak dilakukan dalam waktu singkat. Selain itu, Dicky meminta agar pengetatan kebijakan ini dilakukan di seluruh daerah tidak hanya sektoral.

"Harus dipahami juga bahwa ini tidak bisa sebentar dan harus sangat konsisten berkomitmen. Dan tidak bisa juga hanya soliter atau sektoral atau beberapa daerah. Harus serentak saja. Terutama di Pulau Jawa ini," ujar Dicky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Lebih lanjut, Dicky mengatakan, semua pihak harus memahami bahwa pengetatan kebijakan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Ini sangat saya dukung. Sekali lagi, konsistensi dan dilakukan secara setara dan merata. Jadi bukan hanya Jakarta saja. Karena kondisi Jawa ini kan lebih buruk justru di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah jauh lebih buruk dari Jakarta," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com