JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melaporkan kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah setiap harinya.
Hingga Rabu (16/12/2020), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat sebanyak 636.154 kasus Covid-19, setelah terjadi penambahan 6.725 kasus baru dalam waktu 24 jam. Kasus baru itu tersebar di 33 provinsi.
Berdasarkan data yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, kasus tertinggi tercatat di Jawa Barat yaitu sebanyak 1.434 kasus baru.
Selanjutnya, disusul DKI Jakarta dengan 1.221 kasus, Jawa Timur dengan 755 kasus, Sulawesi Selatan sebanyak 447 kasus dan Jawa Tengah dengan 421 kasus.
Selain itu, Satgas juga melaporkan penambahan 137 kasus kematian akibat Covid-19. Sehingga, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 menajdi 19.248 orang.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 5.328 orang, sehingga jumlahnya menjadi 521.984 orang.
Baca juga: UPDATE 16 Desember: Pemerintah Catat 62.364 Suspek Covid-19
Secara kumulatif, jumlah spesimen yang telah diperiksa yaitu 6.546.376 spesimen dari 4.383.985 orang yang diambil sampelnya.
Lebih lanjut, kasus Covid-19 telah berdampak 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Pemerintah perketat kebijakan jelang akhir tahun
Pemerintah melakukan pengetatan kebijakan aktivitas publik menjelang akhir tahun 2020. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumuman yang berpotensi mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19.
Salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah adalah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan di DKI Jakarta hingga pukul 19.00 WIB. Aturan ini akan dilaksanakan mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” kata Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers, Selasa (15/12/2020).
Agar kebijakan ini tidak membebani penyewa tempat usaha, Luhut meminta pemilik pusat usaha memberikan keringanan biaya sewa.
Baca juga: UPDATE 16 Desember: Total Kasus Positif di Tangsel Capai 3.248
Untuk DKI Jakarta, Luhut melanjutkan, pemerintah daerah diminta memperketat kebijakan bekerja dari rumah (work from home) sampai 75 persen.
Selain itu, untuk perkotaan lainnya, pemerintah daerah harus melakukan pengetatan pembatasan jam tempat makan, hiburan dan mal hingga pukul 20.00.