Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan oleh Jaringan Internasional, Total Kerugian Rp 276 Miliar

Kompas.com - 16/12/2020, 21:15 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkap lima kasus penipuan yang dilakukan jaringan internasional selama 2018-2020 dengan total kerugian Rp 276 miliar. Pelaku disebut menggunakan modus meretas e-mail atau disebut business e-mail compromise.

“Telah menangani lima kasus melibatkan lintas negara, tiga kasus terkait dengan Covid-19, ada tiga negara, dan dua kasus terkait transfer dana dan investasi,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2020).

Baca juga: Bareskrim Kesulitan Telusuri 349 Situs Investasi Bodong yang Dilaporkan OJK

Listyo menuturkan, pada 3 November 2020, polisi mendapat informasi dari Interpol Belanda terkait kasus penipuan dengan modus tersebut.

Korban yaitu perusahaan asal Belanda yang menerima e-mail dari pelaku. Isi e-mail soal perubahan nomor rekening untuk pembayaran alat rapid test Covid-19 yang dipesan korban.

Korban lalu mentrasfer uang sekitar 3,6 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 52,34 miliar ke rekening perusahaan fiktif yang dibuat pelaku.

Penyidik Bareskrim lalu menangkap tersangka H serta BA. Salah satu peran tersangka H adalah membuat dokumen dan rekening yang dipesan oleh warga negara Nigeria bernama Emeka.

Baca juga: Bareskrim Mengaku Selamatkan Rp 222,75 Miliar Uang Negara Sepanjang Januari-Oktober

Menurut polisi, Emeka berperan sebagai pengendali sindikat tersebut. Emeka disebut merekrut warga Indonesia dalam menjalankan aksinya.

Emeka merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Serang atas kasus penipuan dengan modus yang sama.

“Ternyata di dalam rutan yang bersangkutan terus melakukan kejahatannya dengan bekerja sama dengan kelompoknya di Nigeria dan kelompok-kelompok baru di Indonesia,” ucap Listyo.

Baca juga: Bareskrim Musnahkan Narkoba Hasil Sitaan dari Jaringan Internasional

Menurut polisi, atas aksi Emeka pada 2018, warga negara Argentina mengalami kerugian sebesar 3,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 43 miliar.

Kemudian, pada 2019, korbannya adalah warga negara Yunani dengan nilai kerugian Rp 113 miliar.

Tahun ini, kasus penipuan yang dilakukan tersangka menyangkut pembelian alat penanganan Covid-19.

Selain warga negara Belanda, korban lainnya di tahun ini adalah warga negara Italia dan Jerman. Warga negara Italia merugi Rp 58 miliar dan warga negara Jerman rugi sebesar Rp 10 miliar. Dari total kerugian yang ditimbulkan, penyidik telah menyita lebih dari setengahnya.

“Total kerugian yang ditimbulkan dari rangkaian kegiatan mereka kurang lebih sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar,” tutur Listyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com