JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri kembali memanggil pihak keluarga dari enam almarhum anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Sudah dijadwalkan untuk hari Senin tanggal 21 Desember 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Pihak keluarga sedianya diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa tersebut pada Senin (14/12/2020).
Baca juga: Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, 2 Anggota FPI Dicecar 37 Pertanyaan Penyidik Polda Jabar
Namun, menurut keterangan kuasa hukum FPI saat itu, pihak keluarga meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena masih berduka.
Hingga saat ini, Bareskrim masih melakukan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Pada hari ini, penyidik memeriksa pihak Jasa Marga. Salah satu materi pemeriksaan terkait kamera CCTV yang tidak berfungsi saat kejadian.
"Sedang berlangsung pemeriksaannya. (Pihak Jasa Marga) bagian IT," ucap Andi.
Total saksi yang sudah diperiksa penyidik sejauh ini berjumlah 35 orang, terdiri dari masyarakat, polisi, maupun ahli. Jumlah ini kemungkinan masih bertambah.
Baca juga: Tak Hadir Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Amnesty Sebut Undangannya Mendadak
Dari rekonstruksi yang dilakukan pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Akibatnya, enam anggota laskar FPI tewas ditembak karena diduga menyerang polisi.
Namun, pihak FPI membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.