Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta 739 Konten Internet Pelanggar Aturan Pilkada Dihapus

Kompas.com - 16/12/2020, 20:15 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memeriksa 1.557 uniform resource locator (URL) atau konten internet yang berpotensi disalahgunakan dalam Pilkada 2020.

Data tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu sejak 1 Oktober 2020.

"Dari 1.557 URL, 892 URL didapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi persnya, Rabu (16/12/2020).

"Sementara, 665 URL merupakan hasil patroli Bawaslu dan laporan yang didapatkan dari kanal-kanal pelaporan konten internet yang dimiliki Bawaslu," lanjut dia.

Baca juga: Bawaslu: Dari 380 Konten Internet yang Berpotensi Disalahgunakan di Pilkada, 182 Sudah Take Down

Dari 1.557 URL yang telah diperiksa, Bawaslu meminta sebanyak 739 URL untuk di-take down atau dihapus.

Adapun alasan Bawaslu untuk meminta di-take down karena URL tersebut telah melanggar Pasal 69 huruf b, c, k UU Pilkada, PKPU 11/2020, PKPU 13/2020 dan UU ITE.

Berdasarkan analisis Bawaslu, terdapat 193 URL yang melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada, lalu 522 URL yang melanggar Pasal 69 huruf k UU Pilkada jo. PKPU 11/2020 jo Pasal 62 PKPU 13/2020. 

Sementara 22 URL yang melanggar Pasal 69 huruf b UU Pilkada, dan 2 URL melanggar UU ITE.

"Untuk men-take down UR-URL tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo dan Facebook," ujarnya.

Fritz mengatakan, selama pengawasan konten internet, Bawaslu mengalami percobaan peretasan pada kanal laporkan di website Bawaslu yang berlangsung dari 30 November hingga 3 Desember.

Meskipun kanal Laporkan mengalami percobaan peretasan, website Bawaslu tetap dapat diakses tanpa gangguan.

Baca juga: Bawaslu Minta 228 URL Dihapus karena Langgar Aturan Pilkada dan ITE

"Hal ini mengakibatkan bertambahnya laporan 'kosong' sebanyak 785 laporan," kata dia.

Adapun dalam rangka mengawasi konten internet terkait Pemilihan 2020, Bawaslu memiliki tiga kanal pelaporan konten internet yaitu WhatsApp API di nomor (0811 14141414, sidebar di website Bawaslu yaitu Laporkan dengan URL https://bawaslu.go.id/form/pelaporan-konten-internet, dan Typeform (https://bawaslu.typeform.com/to/PuPdqG).

Hingga 10 Desember pun Bawaslu menerima 69 laporan melalui WhatsApp API, 58 laporan melalui laporkan di website Bawaslu, dan 76 laporan melalui Typeform.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com