JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengaku kesulitan dalam menelusuri ratusan situs investasi bodong yang dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika menuturkan, sejauh ini pihaknya sudah menerima 349 situs investasi bodong dari OJK.
“Kesulitannya adalah bahwa saat kita terima sudah tidak aktif, sudah enggak ada (situsnya),” kata Helmy di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2020).
Baca juga: Simak Cara Mudah Mengenali Ciri Investasi Bodong
Untuk jumlah secara rinci, pihaknya masih memilah-milah mana situs yang masih aktif dan yang sudah mati.
Bila situs investasi bodong tersebut sudah tidak aktif, Helmy mengatakan, diperlukan cara tertentu untuk menelusuri lebih jauh. Maka dari itu, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Sehingga kita masih perlu mengecek lebih lanjut misalnya IP address-nya apa, dan lain sebagainya, ini kita bekerja sama dengan Siber,” tutur dia.
Baca juga: 5 Kasus Investasi Bodong di Tanah Air, Libatkan Istri Polisi hingga Mantan Pegawai Bank
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.