Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Laporkan Dugaan Kerugian Negara Terkait Bansos Covid-19 ke KPK

Kompas.com - 16/12/2020, 15:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kerugian negara terkait penyaluran bantuan sosial Covid-19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/12/2020).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku menemukan barang bantuan sembako yang diterima masyarakat nilainya diduga jauh dari anggaran yang disediakan, yakni Rp 300.000.

"Kami meminta KPK untuk memulai penyelidikan dan penyidikan baru dengan kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana rumusan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," kata Boyamin dikutip dari surat laporannya, Rabu.

Pasal tersebut mengatur soal korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Bansos Covid-19 Soal Uang Rp 14,5 Miliar

Ia menjelaskan, dalam temuannya, ada potongan dari pihak Kementerian Sosial sebesar Rp 15.000 untuk transport dan Rp 15.000 untuk goodie bag yang berisikan bansos senilai Rp 300.000 tersebut.

Oleh karena itu, pihak pemborong mendapatkan Rp 270.000 dengan keuntungan dan pajak semestinya maksimal hingga 20 persen yaitu sebesar Rp 54.000.

Namun, kata Boyamin, barang yang diterima masyarakat hanya senilai Rp 188.000 sehingga terdapat selisih Rp 28.000.

Ia juga menduga dari goodie bag yang disediakan juga terdapat selisih sekitar Rp 5.000 dari anggaran Rp 15.000.

"Dengan demikian selisih harga barang sekitar Rp 28.000 ditambah selisih harga goodie bag sekitar Rp 5.000 maka uang yang diduga menjadi kerugian negara sekitar Rp 33.000," kata Boyamin.

Baca juga: KPK Terima Informasi Nilai Bansos Covid-19 Dipotong Rp 100.000

Selain selisih harga, Boyamin juga menyororoti buruknya kualitas bantuan seperti beras yang bau apek dan berwarna kuning atau hitam serta sarden ikan yang lebih banyak berisi air dan ikannya sedikit.

Boyamin juga meminta KPK mendalami informasi bahwa sistem pengadaan sembako bansos diduga dikerjakan oleh subkontraktor di mana pemborong yang ditunjuk memberikan pekerjaan kepada pihak lain dengan harga Rp 210.000.

Dalam laporannya itu, Boyamin juga menyerahkan sejumlah bukti berupa sembako yang diterima yakni minyak goreng 2 liter, susu 400 gram, biskuit 600 gram, dua kaleng sarden 155 gram, dan beras 10 kilogram yang totalnya senilai Rp 188.000.

Ia menambahkan, KPK semestinya memahami suasana kebatinan masyarakat terkait kasus ini dengan mengenakan Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor yang memungkinkan hukuman mati.

Baca juga: KPK Akan Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Suap Bansos Covid-19

"Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan Pasal 5 dan Pasal 12 E (UU Pemberantasan Tipikor)," kata Boyamin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyatakan, KPK akan mendalami dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Kami lihat kan baru terkait suap sembakonya saja, ya kita lihat rentetan proses pengadaan barang dan jasanya itu apakah ada unsur merugikan uang negara. Itu semua akan didalami," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/7/2020), dikutip dari Antara.

Diketahui, KPK telah menetapkan Juliari dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19.

Baca juga: Kemensos Ganti Bansos Sembako dengan Bansos Tunai untuk Wilayah Jabodetabek

Juliari diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar yang diperoleh dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.

Uang itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar Rp 10.000 per paket bantuan sosial dari nilai Rp 300.000 per paket yang ditetapkan oleh pihak pejabat pembuat komitmen pada Kementerian Sosial.

Selain Juliari, empat tersangka lain dalam kasus ini adalah Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com