JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kerugian negara terkait penyaluran bantuan sosial Covid-19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/12/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku menemukan barang bantuan sembako yang diterima masyarakat nilainya diduga jauh dari anggaran yang disediakan, yakni Rp 300.000.
"Kami meminta KPK untuk memulai penyelidikan dan penyidikan baru dengan kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana rumusan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," kata Boyamin dikutip dari surat laporannya, Rabu.
Pasal tersebut mengatur soal korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Kasus Bansos Covid-19 Soal Uang Rp 14,5 Miliar
Ia menjelaskan, dalam temuannya, ada potongan dari pihak Kementerian Sosial sebesar Rp 15.000 untuk transport dan Rp 15.000 untuk goodie bag yang berisikan bansos senilai Rp 300.000 tersebut.
Oleh karena itu, pihak pemborong mendapatkan Rp 270.000 dengan keuntungan dan pajak semestinya maksimal hingga 20 persen yaitu sebesar Rp 54.000.
Namun, kata Boyamin, barang yang diterima masyarakat hanya senilai Rp 188.000 sehingga terdapat selisih Rp 28.000.
Ia juga menduga dari goodie bag yang disediakan juga terdapat selisih sekitar Rp 5.000 dari anggaran Rp 15.000.
"Dengan demikian selisih harga barang sekitar Rp 28.000 ditambah selisih harga goodie bag sekitar Rp 5.000 maka uang yang diduga menjadi kerugian negara sekitar Rp 33.000," kata Boyamin.
Baca juga: KPK Terima Informasi Nilai Bansos Covid-19 Dipotong Rp 100.000
Selain selisih harga, Boyamin juga menyororoti buruknya kualitas bantuan seperti beras yang bau apek dan berwarna kuning atau hitam serta sarden ikan yang lebih banyak berisi air dan ikannya sedikit.
Boyamin juga meminta KPK mendalami informasi bahwa sistem pengadaan sembako bansos diduga dikerjakan oleh subkontraktor di mana pemborong yang ditunjuk memberikan pekerjaan kepada pihak lain dengan harga Rp 210.000.
Dalam laporannya itu, Boyamin juga menyerahkan sejumlah bukti berupa sembako yang diterima yakni minyak goreng 2 liter, susu 400 gram, biskuit 600 gram, dua kaleng sarden 155 gram, dan beras 10 kilogram yang totalnya senilai Rp 188.000.
Ia menambahkan, KPK semestinya memahami suasana kebatinan masyarakat terkait kasus ini dengan mengenakan Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor yang memungkinkan hukuman mati.
Baca juga: KPK Akan Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Suap Bansos Covid-19
"Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan Pasal 5 dan Pasal 12 E (UU Pemberantasan Tipikor)," kata Boyamin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyatakan, KPK akan mendalami dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Kami lihat kan baru terkait suap sembakonya saja, ya kita lihat rentetan proses pengadaan barang dan jasanya itu apakah ada unsur merugikan uang negara. Itu semua akan didalami," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/7/2020), dikutip dari Antara.
Diketahui, KPK telah menetapkan Juliari dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19.
Baca juga: Kemensos Ganti Bansos Sembako dengan Bansos Tunai untuk Wilayah Jabodetabek
Juliari diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar yang diperoleh dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Uang itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar Rp 10.000 per paket bantuan sosial dari nilai Rp 300.000 per paket yang ditetapkan oleh pihak pejabat pembuat komitmen pada Kementerian Sosial.
Selain Juliari, empat tersangka lain dalam kasus ini adalah Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.