JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang pejabat dan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Rabu (16/12/2020).
Lima pejabat Pemkab Banggai Laut itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.
"Hari ini (16/12/2020) dilakukan pemeriksaan untuk tersangka WB (Wenny) dan kawan-kawan dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Baca juga: KPK Amankan Rp 440 Juta Saat Geledah 10 Lokasi Terkait Kasus Bupati Banggai Laut
Lima pejabat Pemkab Banggai Laut yang akan diperiksa itu ialah Pj Sekretaris Daerah Banggai Laut Idhamsyah, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banggai Laut M Zain, dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Banggai Laut Ramli Hi Patta.
Kemudian, Ketua Pokja ULP Pemkab Banggai Laut Nasir Gobel, Kabag Kesra Banggai Laut, dan seorang wiraswasta bernama Martinus.
Pemeriksaan para saksi rencananya dilakukan di Kantor Polres Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Selain Wenny, lima tersangka lain dalam kasus ini adalah Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Baca juga: Tersangka Kasus Suap, Bupati Banggai Laut Punya Kekayaan Rp 5,4 Miliar
Dalam kasus ini, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Wenny juga diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.
Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
"Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri), dan AHO (Andreas) kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (4/12/2020).
Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang lebih dari Rp 1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.