Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

629.429 Kasus Covid-19 dan Positivity Rate yang Kian Mengkhawatirkan

Kompas.com - 16/12/2020, 08:14 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah setiap harinya. Bahkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bahkan menyebut tingkat positivity rate atau perbandingan kasus konfirmasi positif dengan jumlah sampel yang diperiksa memburuk.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, tingkat positivity rate pada pekan ini mencapai angka 18,1 persen atau melonjak 4,29 persen dibandingkan pekan lalu.

"Angka ini sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian kita semua," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (15/12/2020).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan standar maksimum positivity rate yang dikatakan aman, yaitu sebesar 5 persen.

Wiku pun meminta masyarakat serius dan disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).

Baca juga: UPDATE 15 Desember: 60.700 Spesimen Diperiksa dalam Sehari

"Jangan sedikit pun lengah. Apabila kita lengah, maka secara langsung kita membuka kesempatan untuk tertular dan menulari orang-orang terdekat kita," tegasnya.

Adapun hingga Selasa (15/12/2020), pemerintah mencatat 629.429 kasus positif Covid-19 sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020. Angka itu didapatkan setelah ada penambahan 6.120 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Sementara itu, secara kumulatif, total pasien sembuh yaitu 516.656 orang dan pasien meninggal dunia yaitu 19.111 orang.

Hingga kemarin, pemerintah telah memeriksa 6.485.085 spesimen Covid-19 dari 4.347.393 orang. Kasus Covid-19 telah menyebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.

Pemerintah pusat minta kembali ada pembatasan

Di sisi lain, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpendek waktu operasional mal hanya hingga pukul 19.00 WIB.

Kebijakan ini diminta untuk diimplementasikan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Bantuan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat perayaan tahun baru, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).

Selain itu, Luhut juga meminta Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) hingga 75 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com