Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Komnas HAM: 21,8 Persen Responden Belum Tahu Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dilindungi Konstitusi

Kompas.com - 15/12/2020, 19:48 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan survei nasional untuk melihat situasi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang menjadi dasar demokrasi.

Koordinator Pengkajian dan Peneliti Komnas HAM Mimin Dwi Hartono mengatakan, sebuah negara yang demokratis ditandai oleh bagaimana warganya diberikan kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai dengan konstitusi.

“Untuk itulah maka kemudian Komnas HAM sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia melaksanakan survei sebagai bagian dari penelitian untuk kemudian melihat sejauh mana pandangan masyarakat terkait dengan pelaksanaan hak berpendapat dan berekspresi di Indonesia,” kata Mimin dalam Rilis Survei Komnas HAM, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Jokowi: Kejaksaan Jadi Aktor Kunci Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Hasil survei menunjukkan bahwa hak atas informasi terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi belum terpenuhi secara optimal di Indonesia.

Sebanyak 21,8 persen responden belum mengetahui bahwa hak berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh Konstitusi. Sementara 78,2 persen responden mengatakan sudah mengetahuinya dan 0,9 persen tidak menjawab.

“Saya kira ini angka yang cukup besar 21,8 persen menyatakan belum tahu bahwa hak mereka berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar RI 1945,” ucap Mimin.

Baca juga: Anggap UU ITE Ancam Kebebasan Berpendapat, SAFEnet Taruh Harapan pada Komnas HAM

Kemudian, untuk sumber informasi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebanyak 62,4 persen responden mengaku mendapatkan informasi dari lembaga pendidikan.

Kemudian 44,5 persen dari media, 28 persen dari saudara atau teman, 22,5 persen dari internet atau media sosial dan 15,1 persen dari buku.

Sementara, 14,6 persen responden mengetahui dari pemerintah, 5,8 persen dari Komnas HAM, 2,3 responden dari LSM, 2,9 persen responden mengaku tidak pernah mendapat informasi sama sekali dan 9,3 persen tidak menjawab.

“Dan ternyata sebagian informasi itu justu diperoleh dari lembaga pendidikan sebesar 62 persen, surat kabar atau media massa sebesar 44 persen dan sementara peran dari lembaga negara atau pemerintah sangat kecil yaitu 14 persen,” ucap Mimin.

“Padahal, sebenarnya yang paling punya tanggung jawab dan kewajiban dalam memenuhi hak kebebasan perpendapat adalah penyelenggara negara atau pemerintah,” tutur dia.

Baca juga: Kebebasan Berpendapat (Kembali) Tersumbat

Survei dilaksanakan pada pekan ke empat bulan Juli hingga pekan ke dua bulan Agustus bekerja sama dengan Litbang Kompas.

Penelitian dilakukan dengan metode kuantitatif atau face to face interview dengan kuesioner terstruktur dengan durasi wawancara 60 menit dan dilakukan oleh interviewer lapangan terlatih.

Usia Responden 17 hingga 59 tahun dengan proporsi gender laki- laki dan perempuan seimbang yakni sama-sama 50 persen dengan kelas ekonomi bawah, menengah dan atas di 34 provinsi yang melibatkan 1.200 responden dengan sampling error kurang lebih 2,8 persen.

Metode penelitian dengan menggunakan multistage random sampling dari tingkat kecamatan hingga RT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com