Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Komnas HAM: 21,8 Persen Responden Belum Tahu Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dilindungi Konstitusi

Kompas.com - 15/12/2020, 19:48 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan survei nasional untuk melihat situasi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang menjadi dasar demokrasi.

Koordinator Pengkajian dan Peneliti Komnas HAM Mimin Dwi Hartono mengatakan, sebuah negara yang demokratis ditandai oleh bagaimana warganya diberikan kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai dengan konstitusi.

“Untuk itulah maka kemudian Komnas HAM sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia melaksanakan survei sebagai bagian dari penelitian untuk kemudian melihat sejauh mana pandangan masyarakat terkait dengan pelaksanaan hak berpendapat dan berekspresi di Indonesia,” kata Mimin dalam Rilis Survei Komnas HAM, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Jokowi: Kejaksaan Jadi Aktor Kunci Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Hasil survei menunjukkan bahwa hak atas informasi terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi belum terpenuhi secara optimal di Indonesia.

Sebanyak 21,8 persen responden belum mengetahui bahwa hak berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh Konstitusi. Sementara 78,2 persen responden mengatakan sudah mengetahuinya dan 0,9 persen tidak menjawab.

“Saya kira ini angka yang cukup besar 21,8 persen menyatakan belum tahu bahwa hak mereka berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar RI 1945,” ucap Mimin.

Baca juga: Anggap UU ITE Ancam Kebebasan Berpendapat, SAFEnet Taruh Harapan pada Komnas HAM

Kemudian, untuk sumber informasi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebanyak 62,4 persen responden mengaku mendapatkan informasi dari lembaga pendidikan.

Kemudian 44,5 persen dari media, 28 persen dari saudara atau teman, 22,5 persen dari internet atau media sosial dan 15,1 persen dari buku.

Sementara, 14,6 persen responden mengetahui dari pemerintah, 5,8 persen dari Komnas HAM, 2,3 responden dari LSM, 2,9 persen responden mengaku tidak pernah mendapat informasi sama sekali dan 9,3 persen tidak menjawab.

“Dan ternyata sebagian informasi itu justu diperoleh dari lembaga pendidikan sebesar 62 persen, surat kabar atau media massa sebesar 44 persen dan sementara peran dari lembaga negara atau pemerintah sangat kecil yaitu 14 persen,” ucap Mimin.

“Padahal, sebenarnya yang paling punya tanggung jawab dan kewajiban dalam memenuhi hak kebebasan perpendapat adalah penyelenggara negara atau pemerintah,” tutur dia.

Baca juga: Kebebasan Berpendapat (Kembali) Tersumbat

Survei dilaksanakan pada pekan ke empat bulan Juli hingga pekan ke dua bulan Agustus bekerja sama dengan Litbang Kompas.

Penelitian dilakukan dengan metode kuantitatif atau face to face interview dengan kuesioner terstruktur dengan durasi wawancara 60 menit dan dilakukan oleh interviewer lapangan terlatih.

Usia Responden 17 hingga 59 tahun dengan proporsi gender laki- laki dan perempuan seimbang yakni sama-sama 50 persen dengan kelas ekonomi bawah, menengah dan atas di 34 provinsi yang melibatkan 1.200 responden dengan sampling error kurang lebih 2,8 persen.

Metode penelitian dengan menggunakan multistage random sampling dari tingkat kecamatan hingga RT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com