BEKASI, KOMPAS.com - Polisi mengungkap alasan pemilik kafe Tiffany yang berada di Jalan Transyogi, Kota Bekasi, mengunci pintu ketika Kapolres Pondok Gede dan Koramil sedang berada di dalam untuk membubarkan pengunjung.
Alasan pintu dikunci agar pengunjung tetap membayar tagihan sebelum meninggalkan kafe.
"Jadi pemilik kafe mau pelanggan bayar bill-nya dulu, biar pelanggannya diselesaikan dulu bill-nya," kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Alhasil, ratusan pengunjung dan aparat keamanan terjebak di dalam kafe selama hampir 30 menit.
Baca juga: Bubarkan Tempat Hiburan Malam di Bekasi, Satgas Pemburu Covid-19 Malah Dikunci di Dalam Kafe
Aksi terkuncinya para aparat keamanan itu bermula ketika Satgas Pemburu Covid-19 ingin membubarkan pengunjung kafe Tiffany pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.30 WIB.
Petugas membubarkan pengunjung lantaran kafe tersebut beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan.
"Mereka melanggar peraturanlah. Kita lihat rundown acarnya sampai jam 3 pagi," kata Dirga.
Selain itu, protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak tidak diterapkan para pengunjung.
Karena situasi tersebut, Kapolsek langsung membubarkan para pengunjung.
Baca juga: Bubarkan Tempat Hiburan Malam di Bekasi, Satgas Pemburu Covid-19 Malah Dikunci di Dalam Kafe
Saat ingin membubarkan pengunjung, rupanya pihak pengelola sudah mengunci pintu masuk.
"Pengunjung ada yang lapor ke kita rupanya pintu sudah terkunci. Kok terkunci? Kita cek ternyata benar terkunci," ucap Santri.
Petugas langsung bertanya kepada petugas sekuriti soal keberadaan kunci tersebut. Namun, pihak sekuriti mengaku tidak tahu.
Petugas lalu melayangkan pertanyaan yang sama kepada manajer kafe.