Oleh karenanya, menurut pemohon, dengan berlakunya Pasal 40 ayat 2b UU ITE, pemerintah memiliki kewenangan yang terlalu luas.
Pemerintah juga dinilai telah mengambil kewenangan pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus atas tafsir dari informasi dan atau dokumen elektronik yang melanggar hukum.
Tidak hanya itu, menurut pemohon, berlakunya Pasal 40 ayat (2b) UU ITE telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kewenangan yang dimiliki pemerintah tersebut juga dianggap menyulitkan publik untuk menerima dan menyampaikan informasi dalam rangka berpartisipasi mengawasi pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.