Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pengusaha Sewa Motor di Bali Sudah Terapkan Protokol Kesehatan sejak Sebelum Pandemi

Kompas.com - 15/12/2020, 16:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 sudah mewabah di Indonesia lebih dari sembilan bulan. Pandemi telah berdampak ke semua sektor, termasuk pariwisata.

Industri pariwisata pun dituntut untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari penularan Covid-19 jika ingin bertahan di masa pandemi.

Namun, salah seorang pengusaha pariwisata di Bali, Rizky Aria Diansyah, mengaku, bisnis usahanya yang bergerak di bidang jasa sewa motor justru sudah menerapkan protokol kesehatan sejak sebelum pandemi ada.

"Alhamdulillah, sejak berdiri, kami sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Kita belum ngobrol pandemi waktu itu, Bananaz nama bisnis usaha kami yang bergerak di sektor sewa motor di Bali sudah pakai aplikasi," kata Rizky dalam diskusi virtual bertajuk "Menerapkan Protokol Kesehatan Menjelang Liburan Akhir Tahun” Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Pengusaha Travel: Swab Test ke Bali Kabar Gembira untuk Dunia Pariwisata

Ia menjelaskan bagaimana para wisatawan yang ada di Bali dapat langsung memesan motor dengan menggunakan aplikasi di ponsel.

Wisatawan cukup dengan mengunduh aplikasi tersebut, melakukan pemesanan dan melakukan pembayaran, maka motor akan diantarkan ke titik wisatawan.

"Motor dari awal homebase kita sudah didisinfektan, disterilkan, sudah dibersihkan, sehingga sampai ke titik pengantaran motor itu sudah dipastikan kebersihannya," jelas dia.

Setelah pandemi melanda, Rizky semakin menambah sterilisasi dari bisnisnya tersebut.

Ia menyediakan dan membagikan masker gratis kepada semua wisatawan yang menyewa motor di tempatnya.

Baca juga: Luhut: Wisatawan yang Berkunjung ke Bali Wajib Tes Covid-19 H-2

"Masker ini kami bagikan free kepada pengguna Bananaz untuk bisa digunakan ke mana-mana," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Rizky juga melaporkan bahwa kondisi di Bali saat ini justru cocok untuk liburan.

Hal tersebut karena Bali terlihat masih sepi kunjungan, sehingga jalanan pun lengang. Menurut dia, ini merupakan waktu yang tepat untuk memaksimalkan berlibur di Bali.

"Biasanya kita kalau datang itu harus ngantre dan berdesakan dengan orang. Kalau sekarang itu sangat-sangat seru banget. Karena kita tidak banyak orang ke sana dan bisa nikmati secara optimal," terang dia.

Baca juga: Nekat Bikin Perayaan Tahun Baru 2021 di Bali? Ini Sanksinya

Dengan keadaan sepinya Bali, ia berharap agar wisatawan nusantara (wisnus) kembali datang berkunjung, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk mengunjungi Bali, diketahui bahwa akan ada peraturan baru yang berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Peraturan barunya adalah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara diharuskan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.

Sementara itu, mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut diharuskan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Peraturan itu diputuskan oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Selasa (15/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com