JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 10 lokasi di Kabupaten Luwuk dan Banggai Laut pada Senin (14/12/2020) dan Selasa (15/12/2020) hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Banggai Laut Wenny Bukano.
"Sejak Senin-Selasa, tim penyidik KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Luwuk dan Banggai Laut pada 10 lokasi baik rumah dan kantor milik pemerintah dan swasta," kata Ali, Selasa.
Baca juga: Tersangka Kasus Suap, Bupati Banggai Laut Punya Kekayaan Rp 5,4 Miliar
Ali mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang dan dokumen.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan dan diamankan sejumlah uang dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," ujar Ali.
Menurut dia, uang dan dokumen yang diamankan itu akan diverifikasi dan dianalisa untuk kemudian disita sebagai barang bukti.
Wenny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di Banggai Laut.
Selain Wenny, lima tersangka lainnya adalah Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Dalam kasus ini, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.
Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
"Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri), dan AHO (Andreas) kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (4/12/2020).
Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang lebih dari Rp 1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.
Baca juga: Uang Suap Bupati Banggai Laut Diduga untuk Serangan Fajar di Pilkada 2020
Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.