JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyebutkan, pemerintah tak melanggar aturan dengan tidak menggratiskan vaksin Covid-19 secara total.
Pemerintah tetap menjamin terselenggaranya vaksinasi, tetapi diterapkan prinsip keadilan sehingga tidak semuanya gratis.
"Tidak menyalahi aturan. Memang vaksin digratiskan, hanya memang kita menggunakan prinsip keadilan yang basisnya adalah kepantasan, tetap saja tidak melanggar aturan," kata Donny kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Saat Pemerintah Didesak untuk Gratiskan Vaksin Covid-19...
Prinsip adil yang dimaksud Donny bukan berarti memperlakukan seluruh warga secara sama, melainkan dengan cara yang pantas.
Mereka yang berada di golongan mampu dinilai tidak pantas mendapat vaksin Covid-19 secara gratis. Sementara, mereka yang kurang mampu dianggap berhak mendapat vaksinasi cuma-cuma.
Hal ini, kata Donny, sama prinsipnya dengan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yakni mereka yang menggunakan kendaraan mewah tidak diperkenankan menikmati BBM jenis premium.
"Jadi keadilan itu kan bukan semuanya digratiskan, tapi bahwa mereka yang berkecukupan membayar, sementara yang kurang beruntung atau yang tidak berkecukupan atau berkekurangan ya digratiskan," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Akan Atur Harga Vaksin agar Tak Terlalu Mahal
Donny menyatakan, pemerintah mengadakan vaksinasi mandiri bukan karena keterbatasan anggaran.
Namun, dengan mekanisme ini, sebagian anggaran bisa dialihkan untuk memperkuat program bantuan sosial untuk kalangan tak mampu.
Ia juga mengatakan, ke depan, pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi vaksin Covid-19. Mekanisme ini dapat mencegah rumah sakit mematok harga vaksin terlalu tinggi.
Pemerintah, lanjut Donny, akan mengupayakan vaksinasi Covid-19 tepat sasaran.
Para pemangku kepentingan bakal bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk memastikan kalangan yang kekurangan mendapat vaksinasi secara gratis.
"Jadi itu reasoning-nya, basisnya itu adalah keadilan," kata dia.
Baca juga: Satgas Minta Tes Swab Covid-19 Dihemat, IDI: Tak Boleh jika untuk Contact Tracing