JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memprediksi ada 62 dari 216 kabupaten atau kota yang berpotensi mengajukan sengketa Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Harian Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam webinar bertajuk 'Penggunaan Sirekap dan Siwaslu dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi', Senin (14/12/2020).
"Ada 62 daerah yang sangat potensial akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," kata Ihsan.
Ihsan mengatakan, prediksi ini didapati dari pengukuran melalui ambang batas selisih suara yang tidak melebihi 2 persen dan temuan-temuan masalah di lapangan.
Baca juga: Paslon di 3 Daerah Dinilai Berpotensi Ajukan Sengketa Pilkada 2020 ke MK
Jika dirincikan, setidaknya sembilan Kota dari 37 pemilihan wali kota dan wakil wali kota sangat potensial untuk mengajukan sengketa di MK.
Sementara, dari 53 daerah pemilihan bupati dan wakil bupati sangat potensial mengajukan sengketa di MK.
Sedangkan di tingkat pemilihan gubernur ada tiga daerah yang berpotensi mengajukan sengketa yakni Kalimantan Selatan, Jambi dan Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kode Inisiatif: Ada 48,26 Persen Pelanggaran dan Pidana Pemilu di Pilkada 2020
Ihsan mengatakan di Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan merupakan pilkada dengan selisih suara yang tipis.
Berdasarkan publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) selisih perolehan suara 6.066 suara atau 0,40 persen antara peringkat pertama dengan peringkat kedua.
"Apalagi kita tahu di Pilgub Kalimantan Selatan dua pasangan calon dan yang satunya adalah pertahana lalu daerah untuk pemilihan gubernur," ujar dia.
Sementara Pemilihan Gubernur Jambi berpotensi mengajukan karena memiliki selisih suara yang tipis dengan selisih perolehan suara 7.409 atau 0,50 persen antara peringkat pertama dengan peringkat kedua.
Baca juga: Penghitungan Suara Pilkada di Papua Paling Lambat, Ini Penjelasan KPU
Namun berdasarkan data Sirekap, suara masuk pada Pilgub Jambi baru mencapai 93,19 persen.
"Ini (7.409 suara) adalah angka yang tidak cukup besar atau kecil begitu ketika untuk pilgub bisa mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Sedangkan Kalimantan Tengah berpotensi mengajukan sengketa karena selisih perolehan suara 19.818 atau 2,4 persen antara peringkat pertama dengan peringkat kedua.
Tetapi data Sirekap menunjukan suara masuk pada Pemilihan Gubernur Jambi baru mencapai 77,63 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.