JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua sekretaris pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Fidya Yusri dan Anggia Putri, sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, Jumat (11/12/2020) lalu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Fidya dan Anggia, penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima Edhy dan staf khususnya, Andreau Pribadi Misata.
"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM (Andreau) dan EP (Edhy) kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP," kata Ali, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Dalami Pengajuan Izin Ekspor Benih Lobster oleh PT ACK
Fidya dan Anggia diperiksa penyidik setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Selain Fidya dan Anggia, pada Jumat lalu, penyidik juga memeriksa Andreau dan Amiril Mukminin yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, Andreau diperiksa penyidik mengenai tugas Tim Uji Tuntas (due dilligence) Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benur atau benih lobster.
Andreau diketahui merupakan Ketua Tim Uji Tuntas tersebut yang bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benur.
Baca juga: Saat Prabowo Marah Besar dan Merasa Dikhianati Edhy Prabowo
Sementara, Amiril diperiksa terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh Edhy.
"AM (Amiril) dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka EP (Edhy) dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan eksport benih lobster," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Baca juga: Mengaku Sudah Ingatkan Edhy Prabowo, Hashim: Prabowo Subianto Tak Suka Monopoli Ekspor Lobster
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.