Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Baku Tembak Polisi dengan Laskar FPI, Pentingnya Penegakan Proses Hukum yang Hati-hati...

Kompas.com - 14/12/2020, 08:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan peristiwa baku tembak antara polisi dengan enam anggota laskar pengawal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, kini telah diambil alih oleh Bareskrim Polri. 

Upaya penegakan hukum terhadap kasus ini harus dilaksanakan secara hati-hati. Bahkan, jika diperlukan pelibatan lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapat dilakukan untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat. 

Sebagai negara hukum, Presiden Joko Widodo menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh mundur dalam upaya penegakan hukum. Namun demikian, dalam mencapai upaya itu, setiap aparat harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Sekali lagi saya tegaskan kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga pondasi bagi kemajuan Indonesia," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Tanggapi Kasus FPI, Rizieq Shihab, dan Sigi, Jokowi: Hukum Harus Ditegakkan

Peristiwa baku tembak itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember lalu. Saat ini, aparat kepolisian masih mengumpulkan sejumlah bukti seperti rekaman kamera CCTV serta memeriksa mobil yang terlibat dalam baku tembak.

Selain itu, penelusuran senjata yang diduga dibawa oleh laskar pengawal Rizieq pun masih terus dilakukan. 

Pada saat bersamaan, rekonstruksi kejadian pun telah dilaksanakan pada Minggu (13/12/2020) malam.

Hati-hati

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menuturkan, aparat yang menangani perkara ini harus melakukannya secara hati-hati. Perlu disadari bahwa saat ini massa pendukung Rizieq masih emosional dalam menyikapi peristiwa tersebut.

Oleh karena itu, diperlukan cara-cara yang tepat agar situasi di lapangan tetap tenang.

“Tentunya Polri akan mempertimbangkan memilih cara yang tepat, yang meminimalisasi risiko timbulnya korban. Karena kalau timbul korban lagi akan semakin serius,” kata purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (13/12/2020).

Benny menuturkan, sedianya kasus ini bermula dari pengusutan polisi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq. Kini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan yang timbul akibat kegiatan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kompolnas Sebut Tak Perlu Bentuk Tim Khusus Selidiki Penembakan 6 Anggota FPI

Dalam perkara yang sama, lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Benny, seharusnya polisi fokus dalam menangani kasus tersebut.

Sedangkan dalam bertindak, Kompolnas mengingatkan jangan sampai memunculkan kasus baru, sepertinya hal penembakan enam anggota FPI.

“Ini kan intinya masalah protokol kesehatan tapi kemudian muncuk ekses atau kasus baru. Ini yang harus dihindari supaya kasus pokok atau kasus inti selesai,” lanjut Benny.

Sementara itu, Presiden menegaskan, agar aparat dapat menggunakan wewenang yang dimilikinya secara wajar dan terukur saat bertugas. 

Pada saat yang sama, ia mengingatkan, agar masyarakat tidak melakukan tindakan semena-mena yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat lainnya. Terlebih, bila tindakan itu berpotensi merugikan bangsa dan negara. 

Jokowi pun meminta, bila terjadi perbedaan pendapat dalam proses penegakkan hukum yang dilaksanakan, agar seluruh pihak mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, ia meminta, agar proses peradilan diikuti dengan baik dan putusan yang dihasilkan dihargai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com