Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Tolak Rekonsiliasi karena Tak Mau Penuhi Syarat, Ini Penjelasan FPI

Kompas.com - 13/12/2020, 16:15 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah enggan melakukan rekonsiliasi dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Sebab, menurut Mahfud MD, syarat rekonsiliasi yang diajukan Rizieq Shihab terlampau tinggi. Salah satunya permintaan dibebaskannya sejumlah terpidana dan tersangka tindak pidana sebagai syarat rekonsiliasi.

Menanggapi ini, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menilai bahwa permintaan Rizieq Shihab adalah hal yang wajar.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Berencana Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab

Menurut dia, sejumlah tokoh yang ditangkap dan ditahan misalnya tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Bahar bin Smith, hingga terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bermuatan politik.

"Tentunya Habib Rizieq punya keinginan kalau memang kita ingin rekonsiliasi nasional atau berdialog, tolong yang bermasalah secara langsung dan tidak langsung hal yang terkait politik, untuk bisa dibebaskan. Itu sebenarnya permintaan dari Habib Rizieq," kata Sugito saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/12/2020).

"Saya kira wajar, apa yang terjadi dengan Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Habib Bahar itu tidak berdiri sendiri sebagai perkara pidana, ada terkait dengan unsur politik," tuturnya.

Baca juga: Tanggapi Kasus FPI, Rizieq Shihab, dan Sigi, Jokowi: Hukum Harus Ditegakkan

Sugito membenarkan rencana keinginan pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab. Ia diundang Mahfud MD sehari sebelum Rizieq Shihab tiba di Indonesia.

"Malam pukul 19.00 saya diundang oleh beliau untuk ketemu, beliau ada keinginan silaturahmi ke Habib Rizieq," kata Sugito.

Kendati demikian, Sugito menuturkan, keinginan rekonsiliasi tersebut belum disampaikan kepada Rizieq Shihab karena agenda Rizieq yang padat.

"Keinginan beliau (rekonsiliasi) belum saya sampaikan karena ramai riuh ceramah Habib Rizieq di Maulid Nabi, di Tebet, pelaksanaan pernikahan puteri beliau Najwa Shihab yang dianggap melanggar protokol kesehatan dan hiruk pikuk, lah," ucap dia.

"Di satu sisi, Pak Mahfud mengatakan, ini kok Habib Rizieq seperti menyerang pemerintah tanpa henti, akhirnya tawarannya yang sudah pernah disampaikan ke kami. Pak Mahfud membatalkan," ujar Sugito.

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan, Tim Kuasa Hukum FPI Akan Lakukan Praperadilan

Sebelumnya, Mahfud MD menuturkan, mulanya pemerintah memiliki keinginan untuk berdialog dengan Rizieq jika pemimpin FPI itu telah kembali ke Indonesia.

Ia pun mengaku sempat mengundang tim kuasa hukum Rizieq untuk berdiskusi pada malam sebelum Rizieq tiba di Tanah Air, Senin (9/11/2020).

Saat itu, Rizieq diketahui akan tiba di Indonesia pada Selasa (10/11/2020), setelah selama lebih dari tiga tahun ada di Arab Saudi. Salah satu yang ia undang adalah Sugito Atmo.

Baca juga: Penembakan 6 Anggota FPI, Jokowi: Aparat Tak Boleh Mundur, tapi Wajib Ikuti Hukum

Mahfud menyampaikan ingin bersilaturahmi dengan Rizieq demi menjaga negara dan umat.

"Saya ajak diatur silaturahmi di tempat netral, untuk berdialog dengan MRS untuk menjaga negara dan umat bersama-sama demi kebaikan rakyat dan umat," ujarnya.

Namun, pemerintah kemudian dikejutkan dengan pidato Rizieq yang meminta pemerintah membebaskan sejumlah terpidana dan tersangka tindak pidana sebagai syarat rekonsiliasi.

Baca juga: Kompolnas Ingatkan Polri Hati-hati Tangani Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

Karena itu, Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan berekonsiliasi dengan Rizieq.

"Hari pertama dia berpidato lantang, mau rekonsiliasi dengn syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dengan nama-nama tertenu. Lho, belum silaturahmi sudah minta syarat tinggi," ujar Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com