Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Kaji Amendemen UUD 1945 untuk Hidupkan GBHN

Kompas.com - 12/12/2020, 20:57 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan mengungkapkan, MPR sedang mengkaji amendeman UUD 1945 untuk menghidupkan lagi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Kajian itu, kata dia, berdasarkan usulan dari sejumlah kelompok masyarakat.

"Dengan pandangan seperti itu, sebaiknya dilakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 hanya khusus soal GBHN," kata Syarief Hasan seperti dilansir Antara, Sabtu (12/12/2020).

Syarief mengatakan hal itu dalam acara Temu Tokoh Nasional kerja sama MPR dengan Majelis Taklim Al-Mukhlisin Depok di MUI Depok, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020), yang digelar secara virtual.

Baca juga: Syarief Hasan Sebut Pembahasan Wacana GBHN Tak Melebar, Ini Jaminannya

Terkait dengan dihidupkannya kembali GBHN, menurut dia, ada dua pandangan yang mengemuka.

Pertama, GBHN dimasukkan dalam UUD 1945 sehingga amendemen hanya pada soal GBHN.

"Alasannya, siapa pun presidennya tidak akan mengubah haluan negara. Setiap calon presiden harus mengajukan strategi pembangunan agar haluan negara bisa tercapai," ujarnya.

Kedua, lanjut dia, pandangan GBHN diatur dan ditetapkan dengan undang-undang.

Pandangan ini, kata dia, tidak berbeda jauh dengan apa yang sudah dilakukan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yaitu pembangunan berpedoman pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Namun, Syarief mengungkapkan bahwa ada pandangan lain yang menginginkan dalam perubahan UUD NRI Tahun 1945 agar tidak hanya soal GBHN saja.

"Ada juga pandangan yang mengatakan tidak hanya soal GBHN, misalnya ada keinginan memperkuat kewenangan DPD. Kalau ini yang terjadi, akan terjadi perubahan sistem ketatanegaraan," katanya.

Secara umum, kata dia, ada empat pandangan tentang wacana amendemen UUD 1945, yakni: pertama adalah pandangan bahwa tidak perlu dilakukan amendemen UUD 1945.

Menurut dia, ada pandangan yang menginginkan agar konstitusi tetap seperti sekarang dan tidak perlu dilakukan perubahan.

"Alasannya, persoalannya bukan pada konstitusinya, melainkan pada pelaksanaannya, bagaimana pemerintah bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia," ujarnya.

Kedua, pandangan yang mengatakan agar pembangunan memiliki arah dan lebih komprehensif. Maka, perlu dilakukan perubahan UUD 945 hanya soal GBHN saja.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com