Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vaksin Covid-19, MUI Sebut Aspek Kehalalan Tak Boleh Diabaikan

Kompas.com - 12/12/2020, 14:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, aspek kehalalan harus tetap diperhatikan dalam proses vaksinasi Covid-19.

"Bukan berarti kemudian kita mengabaikan halal-haram karena dalam konteks keagamaan halal haram itu separuh agama, dan itu dijamin oleh konstitusi kita," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh dalam diskusi 'Polemik' yang disiarkan akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (12/12/2020).

Asrorun mengatakan, tidak ada masalah apabila proses produksi vaksin tersebut memenuhi standar halal.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Diperkirakan Mulai Bisa Diberikan Februari 2021

Namun, apabila proses produksi vaksin tidak memenuhi standar halal tetapi sudah memenuhi aspek keamanan maka yang harus dilihat adalah besar-kecilnya manfaat.

"Prinsipnya bisa jadi boleh menggunakan suatu zat yang asalnya tidak halal, dalam hal ini haram, untuk digunakan untuk tujuan yang lebih besar, tetap dia haram tetapi bisa dibolehkan," ujar Asrorun.

Menurut dia, aspek kedaruratan juga menjadi faktor yang mempengaruhi halal-haramnya vaksin tersebut.

Namun, ia mengingatkan, kedaruratan tersebut sangat tergantung pada kondisi faktual, misalnya, apabila ada beberapa alternatif obat.

Ia mencontohkan, jika ada satu obat yang halal dan ada obat lain yang tidak halal, maka yang tidak halal tidak boleh digunakan.

"Bukan serta merta kemudian boleh (menggunakan yang tidak halal) tidak peduli meskipun ada yang halal, enggak boleh dalam situasi yang seperti itu. Artinya menentukan kedaruratan itu sangat kondisional melihat kodnisi faktualnya," kata dia.

Terkait vaksin buatan Sinovac yang diimpor Covid-19, MUI bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah melakukan audit pada November 2020 lalu.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Datang, Bagaimana Izin BPOM dan Kehalalan MUI?

Namun, Asrorun menyebut pihaknya masih menunggu dokumen dari pihak Sinovac untuk menjadi bahan penelaahan dalam menetapkan fatwa yang dijanjikan akan segera diserahkan.

"Salah satunya ada dokumen untuk kepentingan pembiakan vaksin yang itu cukup esensial bagi tim dari ahli LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halalnya untuk bisa menjadi bahan telaahan di dalam penetapan fatwanya," ujar Asrorun.

Sebanyak 1,2 vaksin Covid-19 dari Sinovac tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (6/12/2020) malam.

Adapun vaksin tersebut masih diperiksa keamanannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum mengeluarkan izin edar darurat dan membuat vaksin siap disuntikkan ke masyarakat.

Presiden Joko Widodo mengatakan, butuh waktu sekitar tiga hingga empat pekan bagi BPOM untuk mengkaju dan mengeluarkan izin edar darurat vaksin tersebut.

Baca juga: Menko PMK Sebut Kajian MUI soal Kehalalan Vaksin Sinovac Sudah Selesai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com