Teknisnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjalankan seleksi calon penerima seperti yang sudah dilakukan sejak empat tahun lalu.
Kemudian, Dinas Sosial berperan dalam mencairkan anggaran beasiswa kepada mahasiswa yang lolos seleksi berdasarkan penilaian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Lebih lanjut, Jekek mengatakan, kendati program mapres diprioritaskan bagi keluarga tidak mamp, tetapi calon penerima beasiswa harus masuk kategori beprestasi.
Baca juga: Bupati Jekek Tegaskan Siapa Pun Berhak Investasi di Wonogiri asalkan Prasyaratnya Terpenuhi
Untuk menentukan masuk beprestasi tidaknya seorang mahasiswa calon penerima beasiswa, Dinas Pendidikan memiliki parameter tersendiri.
“Maka identifikasi beprestasi tidaknya menjadi tugas Dinas Pendidikan. Hasil seleksi itu nanti dikirim ke Dinas Sosial untuk pencairan beasiswanya,” ungkapnya.
Jekek menambahkan, seleksi menjadi otoritas Dinas Pendidika, sedangkan implementasi tata kelola anggarannya masuk ke ranah Dinas Sosial.
“Kolaborasi ini kami lakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Keterlibatan organisasi perangkat daerah dalam program mapres ini adalah memastikan agar peruntukan manfaatnya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
Baca juga: Usai Pilkada, Pemkab Wonogiri Gandeng TNI dan Polri Masifkan Sosialisasi Bahaya Covid-19
Harapannya, kolaborasi antara Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk menyukseskan program ini dapat berjalan lebih efektif serta efisien, mulai dari proses seleksi calon penerima beasiswa hingga penyaluran dananya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.