Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan RI Proses 94 Perkara Pelanggaran Pemilu pada Pilkada 2020

Kompas.com - 12/12/2020, 07:24 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan RI memproses 94 perkara pelanggaran pemilu yang terjadi pada Pilkada 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (11/12/2020), mengatakan, pelanggaran tersebut kini ditangani oleh 26 Kejaksaaan Tinggi.

Ia menegaskan bahwa Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berkomitmen untuk mengawal penanganan berbagai kasus dugaan pelanggaran pesta demokrasi pada Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: Ini Alasan Hasil Swab Positif Ketua KPU Tangsel Diumumkan Usai Pencoblosan Pilkada 2020

Dalam kesempatan itu, Leonard mengatakan, kasus yang ditemukan beragam. "Contohnya di Kabupaten Pangkep, di mana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud," kata Leonard.

Sementara itu, dari total 94 kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan menangani 12 kasus pelanggaran pilkada.

Berikutnya, Kejati Maluku Utara dengan delapan kasus, di antaranya kasus di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Anggota DPR RI Achmad Hatari yang sedang reses dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon nomor urut 1, kemudian foto bersama dengan gestur satu jari.

Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani tujuh laporan, di antaranya adanya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp.

Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati/wakil bupati nomor urut 2.

Pelanggaran tersebut juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan enam perkara.

"Contohnya Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaus paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaus itu kepada peserta kampanye," tutur Leonard.

Baca juga: Risma Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Kemendagri Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Kejati lain yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada ialah Maluku (6), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), Sulawesi Utara (4), Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2).

Sementara itu, Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing satu kasus.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan obyektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.

"Artinya jajaran Kejaksaan dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon," kata Sunarta.

Selain itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Baca juga: Bawaslu Tangsel Tindak 39 Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Kasus Netralitas ASN

Jamintel mengatakan, saat menjelang pencoblosan adalah saat paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu.

Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar.

Oleh sebab itu, Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan dan pendayagunaan birokrasi.

Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota pada 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com