Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Kasus Surat Jalan Palsu

Kompas.com - 11/12/2020, 17:55 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar dirinya dibebaskan dari kasus penerbitan surat jalan palsu.

Hal itu diungkapkan Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di PN Jaktim, Jumat (11/12/2020).

"Saya percaya Majelis Hakim Yang Mulia melihat dengan terang dan jelas kebenaran-kebenaran dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini," kata Djoko Tjandra saat sidang seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Yakni saya bukanlah pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana surat tuntutan penuntut umum, dan/atau saya bukanlah pelaku tindak pidana pemakai surat palsu atau surat yang dipalsu sebagaimana surat dakwaan penuntut umum, sehingga harus dibebaskan," sambungnya.

Baca juga: Ikut Menjemput, Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan

Dalam kasus tersebut, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Adapun surat jalan palsu itu diduga yang membuat Djoko Tjandra dapat keluar-masuk Indonesia meski berstatus buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Menurutnya, kedatangannya ke Indonesia setelah menetap lama di luar negeri adalah karena ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung dalam kasus Bank Bali.

Pada tahun 2009, MA menjatuhkan vonis terhadap Djoko Tjandra yakni hukuman badan selama dua tahun penjara dalam kasus Bank Bali. Sehari sebelum vonis itu dijatuhkan, Djoko Tjandra kabur.

Djoko Tjandra merasa menjadi korban ketidakadilan dan korban pelanggaran HAM atas putusan MA dalam kasus Bank Bali sehingga ingin mengajukan PK. Menurutnya, PK menjadi satu-satunya proses hukum yang dapat ditempuh.

"Dan untuk itu saya harus mengajukan permohonan peninjauan kembali. Apakah itu merupakan niat yang jahat?," tutur Djoko Tjandra.

Baca juga: Terdakwa Perantara Suap Djoko Tjandra ke Dua Jenderal Polisi Menangis Saat Minta Maaf ke Keluarga

Dikarenakan tidak memahami prosedur pengajuan PK, Djoko Tjandra merekrut Anita Dewi Kolopaking sebagai advokatnya, dan temannya, Tommy Sumardi.

Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana dan dengan siapa saja Anita mengurus pengajuan permohonan PK tersebut.

"Fakta-fakta dalam persidangan perkara ini menunjukkan dan membuktikan bahwa sebelum saya pulang ke Indonesia saya tidak pernah bertemu dan tidak mengenal saksi-saksi," kata Djoko Tjandra.

Dalam kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca juga: Saksi Anggap Jaksa Pinangki Dekat dengan Djoko Tjandra, Ini Alasannya

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020. Padahal saat itu Djoko Tjandra berstatus buron.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Tuntutan Surat Jalan Palsu"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com