JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia selalu diperingati pada 10 Desember setiap tahunnya. Peringatan ini ditujukan untuk mengenang diadopsinya Deklarasi Universal HAM pada 1948.
Peringatan hari HAM di Indonesia setiap tahunnya, selalu diiringi catatan kritis yang berulang dari berbagai lembaga atau organisasi yang menaruh perhatian terhadap pengakuan, perlindungan dan pemenuhan HAM.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, salah satu catatan kritis datang dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: 10 Desember, Hari HAM Sedunia
Catatan pertama datang dari Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti yang menyimpulkan bahwa sepanjang tahun 2020, pengakuan, perlindungan dan pemenuhan HAM semakin terancam.
Salah satunya adalah ancaman yang datang dalam bentuk legitimasi negara terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
Bahkan, ia mengatakan, bentuk-bentuk pelanggaran HAM terjadi setiap harinya di lapangan. Menurut dia, Indonesia tengah berada dalam bayang-bayang otoritarianisme.
"Adanya berbagai fenomena-fenomena di mana sebenarnya negara sendiri tidak memberikan implementasi yang sangat komprehensif atau pun menyeluruh terkait pemenuhan dan perlindungan HAM," kata Fatia dalam acara yang digelar secara virtual bersama media untuk memperingati hari HAM, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Setahun Terakhir, Kontras Nilai Perlindungan HAM Semakin Terancam
Kontras melihat, kebebasan di sektor hak sipil dan politik juga semakin menyusut.
Banyaknya serangan dan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi baik dalam ruang publik maupun proses penegakan hukum yang minim terhadap pelaku, adalah alasannya.
Fatia mengatakan, dalam beberapa peristiwa, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi justru dilegitimasi oleh negara misalnya melalui Surat Telegram Polri Nomor ST 1100/iv/huk.7.1/2020 yang berisi instruksi patroli siber terhadap pengkritik pemerintah.
Baca juga: Amnesty International: Negara Ini Sekarang Mengalami Krisis HAM