JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, pihaknya telah menerima surat presiden (Surpres) terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
Hal tersebut disampaikan Azis dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari bapak presiden tanggal 4 Desember berkaitan dengan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," kata Azis dalam rapat paripurna.
Baca juga: Bertemu Wapres, MRP Minta Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua Dievaluasi
Azis mengatakan, DPR akan melakukan pembahasan setelah masa reses berakhir pada 10 Januari 2020 sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap Otsus Papua secara menyeluruh.
"Sehingga tujuan Otsus yaitu percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat dapat dilaksanakan secara efektif," kata Puan dalam pidatonya.
Baca juga: Yorrys Raweyai: Evaluasi UU Otsus Papua Perlu Dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021
Lebih lanjut, Puan juga meminta, pemerintah membuka dialog dan komunikasi dengan para tokoh Papua dan Papua Barat sehingga terdapat pandangan yang sama dalam pembangunan.
"Sehingga terbangun keselarasan pandangan, dan sikap dalam menjalankan pembangunan di Papua dan Papua Barat," ujar Puan.
Adapun RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua masuk dalam RUU usulan Prolegnas Prioritas 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.