Menurutnya, implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan.
“Hadirin yang kami hormati, menyitir pernyataan Bung Hatta, ‘Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa’,” sebutnya.
Oleh karena itu, Gus Menteri menegaskan bahwa desa merupakan kunci kemajuan daerah dan penentu kemajuan sebuah bangsa.
Menurutnya, apabila pemerintah daerah (pemda) mengesampingkan pembangunan desa dan menomorduakan warga desa, tidaklah tepat.
Aktivitas pembangunan daerah haruslah berdampak langsung pada desa dan berimplikasi pada peningkatan kualitas hidup warga desa.
"Jangan hanya puas dengan data-data makro ekonomi yang telah dicapai, tapi mengabaikan sisi pemerataan hasil pembangunan,” ujar Mendes.
Baca juga: Mendes PDTT Tekankan SDGs Desa Adalah Bentuk Pembangunan Total Desa
Oleh karena itu, Mendes mengajak peserta rapat untuk menjadikan desa sebagai arus utama dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Kita curahkan energi yang ada untuk membantu akselerasi desa mencapai sustainable development goals (SDGs) Desa,” jelasnya.
Selain itu, pengarusutamaan pembangunan desa dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan akan berkontribusi sebesar 74 persen terhadap pembangunan nasional.
Hal itu disebabkan dari aspek kewilayahan. Setidaknya, 91 persen wilayah Indonesia merupakan wilayah perdesaan dan ada 11 tujuan pembangunan berkelanjutan yang berkaitan erat dengan kewilayahan desa.
Kemudian, dari aspek kependudukan, 43 persen penduduk Indonesia ada di desa dan ada enam tujuan pembangunan berkelanjutan berkaitan erat dengan warga desa.
Baca juga: Untuk Penanganan Covid-19, Kemendes PDTT Buat Beberapa Kebijakan
“Masa depan Indonesia bergantung pada masa depan desa-desa di seluruh Indonesia. Kalau menginginkan Indonesia berdaulat, maju, adil, dan makmur, pembangunan harus dimulai dari desa. Desa masa depan Indonesia,” ujar Gus Menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.