JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo mengaku sempat diminta keluar ruangan oleh Tommy Sumardi saat bertemu Irjen Napoleon Bonaparte.
Hal itu disampaikan Prasetijo saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Tjandra dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12/2020). Adapun Prasetijo, Tommy, dan Napoleon juga menjadi terdakwa di kasus yang sama.
Prasetijo mengungkapkan, pada pertengahan Maret 2020, Tommy mendatangi ruang kerjanya dengan maksud ingin dikenalkan kepada Irjen Napoleon yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Saya coba hubungi Kadiv, saya telepon Pak Kadiv, 'jenderal mohon izin ini ada sahabat saya mau kenalan apakah diperkenankan untuk bisa kenalan di ruang jenderal'. 'Ya silakan saja'," ujar Prasetijo menirukan pembicarannya lewat sambungan telepon dengan Napoleon saat sidang, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Mengaku Serahkan 20.000 Dollar AS dari Tommy Sumardi ke Penyidik
Keinginan Tommy itu baru tercapai pada akhir Maret 2020. Terjadilah pertemuan antara Prasetijo, Tommy, dengan Napoleon.
Jaksa lalu bertanya apakah ada pembicaraan khusus dalam pertemuan tersebut.
Saat pertemuan itu, Prasetijo pun mengaku sempat diminta keluar ruangan oleh Tommy.
"Saya ngobrol biasa saja, terus beberapa waktu kemudian saya diminta keluar sama Haji Tommy. 'Pras, ini urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu'," ungkap Prasetijo.
Prasetijo mengaku menuruti permintaan Tommy tersebut. Ia berada di luar ruangan selama kurang lebih 15 menit.
Adapun sebelum pertemuan itu, Prasetijo mengungkapkan, Tommy sempat memberitahu tujuannya bertemu Napoleon.
"Dia cerita bahwa dia mau buat surat. 'Surat apa bro?' 'Ini lho saya diminta tolong untuk buat surat permintaan draf'. 'Draf apa?' 'Draf surat saja buat surat Div Hubinter'. 'Dari siapa?' 'Ada lah bro, nanti gue kasih datanya'," kata Prasetijo mengulang percakapannya dengan Tommy Sumardi.
Baca juga: Ikut Menjemput, Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan
Dalam kasus ini, total terdapat empat terdakwa. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon dan Brigen (Pol) Prasetijo, melalui terdakwa Tommy Sumardi.
Napoleon yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Kemudian, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.