Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Prasetijo Mengaku Sempat Diminta Ke Luar Ruangan Saat Tommy Sumardi Bertemu Irjen Napoleon

Kompas.com - 10/12/2020, 23:08 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo mengaku sempat diminta keluar ruangan oleh Tommy Sumardi saat bertemu Irjen Napoleon Bonaparte.

Hal itu disampaikan Prasetijo saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Tjandra dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12/2020). Adapun Prasetijo, Tommy, dan Napoleon juga menjadi terdakwa di kasus yang sama.

Prasetijo mengungkapkan, pada pertengahan Maret 2020, Tommy mendatangi ruang kerjanya dengan maksud ingin dikenalkan kepada Irjen Napoleon yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Saya coba hubungi Kadiv, saya telepon Pak Kadiv, 'jenderal mohon izin ini ada sahabat saya mau kenalan apakah diperkenankan untuk bisa kenalan di ruang jenderal'. 'Ya silakan saja'," ujar Prasetijo menirukan pembicarannya lewat sambungan telepon dengan Napoleon saat sidang, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Mengaku Serahkan 20.000 Dollar AS dari Tommy Sumardi ke Penyidik

Keinginan Tommy itu baru tercapai pada akhir Maret 2020. Terjadilah pertemuan antara Prasetijo, Tommy, dengan Napoleon.

Jaksa lalu bertanya apakah ada pembicaraan khusus dalam pertemuan tersebut.

Saat pertemuan itu, Prasetijo pun mengaku sempat diminta keluar ruangan oleh Tommy.

"Saya ngobrol biasa saja, terus beberapa waktu kemudian saya diminta keluar sama Haji Tommy. 'Pras, ini urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu'," ungkap Prasetijo.

Prasetijo mengaku menuruti permintaan Tommy tersebut. Ia berada di luar ruangan selama kurang lebih 15 menit.

Adapun sebelum pertemuan itu, Prasetijo mengungkapkan, Tommy sempat memberitahu tujuannya bertemu Napoleon.

"Dia cerita bahwa dia mau buat surat. 'Surat apa bro?' 'Ini lho saya diminta tolong untuk buat surat permintaan draf'. 'Draf apa?' 'Draf surat saja buat surat Div Hubinter'. 'Dari siapa?' 'Ada lah bro, nanti gue kasih datanya'," kata Prasetijo mengulang percakapannya dengan Tommy Sumardi.

Baca juga: Ikut Menjemput, Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan

Dalam kasus ini, total terdapat empat terdakwa. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon dan Brigen (Pol) Prasetijo, melalui terdakwa Tommy Sumardi.

Napoleon yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Kemudian, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com