Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Prasetijo Mengaku Serahkan 20.000 Dollar AS dari Tommy Sumardi ke Penyidik

Kompas.com - 10/12/2020, 21:22 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo mengaku telah mengembalikan uang 20.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 282 juta yang diterima dari Tommy Sumardi ke penyidik.

Uang itu diakuinya diterima dari Tommy Sumardi pada 27 April 2020. Menurut Prasetijo, uang itu awalnya ia kembalikan kepada pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Sudah dikembalikan saat 15 Juli 2020 saya diperiksa Propam," kata Prasetijo saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Tjandra di sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12/2020), dikutip dari Antara.

Baca juga: Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Prasetijo mengungkapkan, saat diperiksa Divisi Propam Polri, ia sempat dikonfrontasi dengan pengusaha Tommy Sumardi.

Adapun Tommy juga berstatus sebagai terdakwa di kasus ini. Ia didakwa sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke dua jenderal polisi, termasuk Prasetijo.

Berdasarkan keterangan Prasetijo, setelah dikonfrontasi, ia meminta istrinya mengembalikan uang yang diterima dari Tommy kepada Propam.

"Pak Kadiv (Propam) saat itu Pak Sigit (almarhum Irjen Ignatius Sigit Widiatmono) bertanya, 'Abang terima tidak dari Djoko Tjandra?', saya jawab 'Jenderal jangan buat fitnah, saya tidak pernah terima dari Djoko Tjandra'," ujarnya.

"Lalu Pak Tommy berdiri di hadapan saya menunjuk saya, lalu saya katakan juga kepada Pak Tommy dengan menunjuk 'Kamu Ji berikan sama saya, kalau memang itu uangnya saya ambil sekarang juga', lalu saya telepon istri saya sehingga paginya istri saya ke Provost," sambung dia.

Baca juga: Terima 20.000 Dollar AS dari Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Sebut Uang Persahabatan

Beberapa saat kemudian, Prasetijo menuturkan, uang itu akhirnya diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Lalu saat saya diperiksa sebagai saksi di Bareksrim pada tanggal 13 Agustus 2020, tiba-tiba anggota Propam masuk ke ruang pemeriksaan saya, mereka bawa uang, terus saya tanya 'Mau ngapain, nih, adik-adik?'. Dijawab, 'Jenderal ini saya mau serahkan uang, lalu saya serahkan ke penyidik," kata Prasetijo.

Dalam kasus ini, total terdapat empat terdakwa. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo, melalui terdakwa Tommy Sumardi.

Napoleon yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Baca juga: Ikut Menjemput, Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan

Kemudian, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com