Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Patuh Prokes, 178.039 Orang Ditegur Selama Pemungutan Suara Pilkada

Kompas.com - 10/12/2020, 19:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, lebih dari 170.000 orang ditegur saat pemungutan suara Pilkada berlangsung, Rabu, 9 Desember 2020.

Mereka ditegur karena tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama berada di tempat pemungutan suara (TPS).

"Dari 32 Provinsi yang meliputi 309 kabupaten kota bahwa telah sebanyak 178.039 orang yang ditegur," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Mendagri Ingatkan Tak Ada Arak-arakan hingga Pengumuman Pemenang Pilkada

Dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan singkat, Wiku menyebut bahwa mereka yang ditegur umumnya tak memakai masker, mencuci tangan, atau menjaga jarak di TPS.

Padahal, protokol tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pilkada di tengah pandemi.

Kendati demikian, kata Wiku, secara umum tingkat kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan selama di TPS masih terbilang tinggi. Tercatat, rata-rata kepatuhan individu dalam memakai masker di area TPS sebesar 95,96 persen.

Sementara, rata-rata kepatuhan individu dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan mencapai 90,71 persen.

"Ternyata mayoritas masyarakat yang berpartisipasi dalam Pilkada berhasil menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) yang merupakan modal utama kita semua dalam beraktivitas dan menekan penularan. Ini perlu diapresiasi," ujarnya.

Namun, kepatuhan ini tak diimbangi dengan ketertiban penyelenggara pemilu. Wiku menyebut, tingkat kepatuhan penyelenggara masih rendah hingga di bawah 50 persen.

Masih ada penyelenggara yang tak menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di TPS seperti tempat cuci tangan, disinfektan, hingga petugas pengawas penerapan protokol kesehatan.

"Masih rendahnya kepatuhan penyelenggara pemilu dalam menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan tentunya sangat disayangkan mengingat hal ini sudah diatur di dalam PKPU," ucap Wiku.

Wiku mengingatkan bahwa rangkaian Pilkada belum bedakhir. Pasca pemungutan suara, masih akan dilakukan rekapitulasi suara, penetapan pemenang hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

Oleh karenanya, di sisa tahapan Pilkada yang ada, ia meminta seluruh pihak menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Satgas Covid-19: Tingkat Kepatuhan Prokes Penyelenggara Pilkada di Bawah 50 Persen

"Saya meminta kepada satgas di daerah untuk terus melakukan penegakkan disiplin secara konsisten dan tanpa pandang bulu kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, khususnya pada rangkaian Pilkada yang masih akan berlangsung," kata dia.

Untuk diketahui, hari pemungutan suara Pilkada digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Di Pilkada kali ini, ada 270 daerah yang ikut menggelae pesta demokrasi, terdiri dari di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com