Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Patuh Prokes, 178.039 Orang Ditegur Selama Pemungutan Suara Pilkada

Kompas.com - 10/12/2020, 19:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, lebih dari 170.000 orang ditegur saat pemungutan suara Pilkada berlangsung, Rabu, 9 Desember 2020.

Mereka ditegur karena tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama berada di tempat pemungutan suara (TPS).

"Dari 32 Provinsi yang meliputi 309 kabupaten kota bahwa telah sebanyak 178.039 orang yang ditegur," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Mendagri Ingatkan Tak Ada Arak-arakan hingga Pengumuman Pemenang Pilkada

Dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan singkat, Wiku menyebut bahwa mereka yang ditegur umumnya tak memakai masker, mencuci tangan, atau menjaga jarak di TPS.

Padahal, protokol tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pilkada di tengah pandemi.

Kendati demikian, kata Wiku, secara umum tingkat kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan selama di TPS masih terbilang tinggi. Tercatat, rata-rata kepatuhan individu dalam memakai masker di area TPS sebesar 95,96 persen.

Sementara, rata-rata kepatuhan individu dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan mencapai 90,71 persen.

"Ternyata mayoritas masyarakat yang berpartisipasi dalam Pilkada berhasil menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) yang merupakan modal utama kita semua dalam beraktivitas dan menekan penularan. Ini perlu diapresiasi," ujarnya.

Namun, kepatuhan ini tak diimbangi dengan ketertiban penyelenggara pemilu. Wiku menyebut, tingkat kepatuhan penyelenggara masih rendah hingga di bawah 50 persen.

Masih ada penyelenggara yang tak menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di TPS seperti tempat cuci tangan, disinfektan, hingga petugas pengawas penerapan protokol kesehatan.

"Masih rendahnya kepatuhan penyelenggara pemilu dalam menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan tentunya sangat disayangkan mengingat hal ini sudah diatur di dalam PKPU," ucap Wiku.

Wiku mengingatkan bahwa rangkaian Pilkada belum bedakhir. Pasca pemungutan suara, masih akan dilakukan rekapitulasi suara, penetapan pemenang hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

Oleh karenanya, di sisa tahapan Pilkada yang ada, ia meminta seluruh pihak menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Satgas Covid-19: Tingkat Kepatuhan Prokes Penyelenggara Pilkada di Bawah 50 Persen

"Saya meminta kepada satgas di daerah untuk terus melakukan penegakkan disiplin secara konsisten dan tanpa pandang bulu kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, khususnya pada rangkaian Pilkada yang masih akan berlangsung," kata dia.

Untuk diketahui, hari pemungutan suara Pilkada digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Di Pilkada kali ini, ada 270 daerah yang ikut menggelae pesta demokrasi, terdiri dari di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com