Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Kasus Korupsi Lahan Kuburan, Cawabup Petahana Pilkada OKU Ditahan KPK

Kompas.com - 10/12/2020, 19:09 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Johan Anuar calon bupati (cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU) ditahan KPK pada Kamis (10/12/2020) karena kasus korupsi lahan kuburan.

Kasus mark up lahan kuburan tersebut terjadi 2012 lalu.

Dari hasil audit BPK, negara mengalami kerugian Rp 5,8 miliar dari total anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk lahan kuburan yang berlokasi di TPU Kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada tahun 2012 lalu.

Baca juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Tidak Lagi Ajukan Praperadilan

Pemeriksaan ditunda hingga hari pencoblosan

Johan mendapatkan panggilan pertama sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (4/12/2020).

Namun karena Johan mengikuti Pilkada OKU sebagai calon tunggal dari petahan, maka panggilan ditunda hingga pencoblosan usai.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati membenarkan penangkapan kliennya oleh KPK.

Namun Titis meyakini jika kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Untuk itu ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum hingga selesai.

"Kita akan ikuti proses hukum dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan berpihak kepada klien saya," kata Titis melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Pendaftaran Diperpanjang, Calon Petahana Pilkada OKU dan OKU Selatan Tetap Lawan Kotak Kosong

Dua kali menang praperadilan

Wakil Bupati Kabupaten OKU Johan Anwar dibawa menuju ke sel tahanan Polda Sumatera Selatan, usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik, terkait kasus dugaan mark up lahan kuburan, Selasa (15/1/2020).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Wakil Bupati Kabupaten OKU Johan Anwar dibawa menuju ke sel tahanan Polda Sumatera Selatan, usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik, terkait kasus dugaan mark up lahan kuburan, Selasa (15/1/2020).
Sebelumnya Johan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel atas kasus yang sama.

Namun ia dua kali menang dalam praperadilan.

Karena itu, menurut Titis, pihaknya tidak akan menempuh upaya praperadilan terkait kasus tersebut.

Tidak (praperadilan), karena Senin sudah dilimpahkan (berkas) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang," ujar Titis.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus mark up lahan kuburan di OKU pada 2013 ini telah memasuki tahap dua.

Saat ini, tersangka, berkas penyidikan dan barang bukti telah dilimpahkan ke tahap penuntutan

Kasus tersebut ditangani KPK setelah melakukan koordinasi dan supervisi bersama Polda Sumatera Selatan.

Johan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SUMBER: KOMPAS (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Dony Aprian, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com